Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Setelah menetapkan Provinsi DKI Jakarta, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk provinsi selanjutnya, yakni Sumatera Barat. Keputusan itu termaktub dalam Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.0.1.07/Menkes/260/2020.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat," kata Terawan dalam suratnya, Minggu (19/4).
Dengan berlakunya PSBB ini, Pemprov Sumatera Barat wajib mensosialisasikan warga untuk hidup bersih dan sehat serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat ini, sudah ada 72 orang di Sumatera Barat dinyatakan positif terjangkit virus corona. Sebanyak 13 orang sembuh dan tujuh pasien lainnya meninggal dunia.
Untuk sementara, sudah ada dua provinsi di Indonesia yang ditetapkan memberlakukan PSBB, yakni Jakarta dan Sumbar. Namun, pemerintah belum mengumumkan kapan PSBB di Sumbar akan diterapkan.
Sementara 16 kabupaten/kota lainnya sudah melaksanakan PSBB, yakni Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kab Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang, Kota Cimahi.
ADVERTISEMENT
---
Simak panduan lengkap dalam menghadapi pandemi corona dalam Pusat Informasi Corona. Sebuah inisiatif yang dirancang kumparan untuk membantu masyarakat Indonesia.