Terawan Tetapkan PSBB Terkait Corona di Makassar

16 April 2020 11:21 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat forum pimpinan Redaksi terkait isu aktual di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat forum pimpinan Redaksi terkait isu aktual di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkes Terawan Agus Putranto kembali menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi penanggulangan virus corona. Kini giliran Makassar, Sulawesi Selatan. 
ADVERTISEMENT
Keputusan ini termaktub dalam Surat Menkes No. HK.01.07/Menkes/257/220 tertanggal 16 April 2020. 
"Menetapkan PSBB di Kota Makassar provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," kata Menkes dalam suratnya.
Pemkot Makassar diminta untuk segera melaksanakan PSBB dan mensosialisasikannya kepada masyarakat luas. 
Sejauh ini, Sulawesi Selatan memang menjadi salah satu kota paling parah terdampak corona. 
Per, Rabu (16/4), ada 242 kasus positif corona. Sementara 15 di antaranya meninggal dunia. Dan sudah ada 42 orang yang dinyatakan sembuh.
Makassar menjadi wilayah ke-11 yang disetujui untuk PSBB. Sebelumnya ada Kota Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Berikut surat lengkap dari Terawan terkait PSBB Makassar.
SK Menkes soal PSBB Makassar. Foto: Istimewa
SK Menkes soal PSBB Makassar. Foto: Istimewa
SK Menkes soal PSBB Makassar. Foto: Istimewa