news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Terbakar Api Cemburu, Suami di Indramayu Bakar Istri

15 Maret 2025 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat Olah TKP kasus suami bakar istri siri di Indramayu. Dok: Polres Indramayu
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat Olah TKP kasus suami bakar istri siri di Indramayu. Dok: Polres Indramayu
ADVERTISEMENT
Pria berinisial R (28 tahun) membakar istri sirinya, S (23), di rumah mereka di Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Senin malam (10/3).
ADVERTISEMENT
"Pelaku menikahi korban secara siri sejak tahun 2019. Dia merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Jumat (14/3).
Hillal menjelaskan bahwa pelaku sempat melakukan panggilan video dengan korban untuk memastikan keberadaan korban di rumah.
Setelah itu, pelaku membeli bensin dengan niat membakar korban dan pria yang diduga bersamanya—pria ini tidak ada di lokasi saat pembakaran terjadi.
"Pelaku menunggu di sekitar rumah korban dan mendengar korban sedang berbicara melalui telepon dengan pria lain," kata Hillal.
Saat korban tertidur, pelaku menuangkan bensin ke dalam botol kecil, menyalakannya, dan melemparkannya ke wajah korban melalui jendela kamar yang tidak terkunci.
Korban terbangun dan berteriak, sementara pelaku langsung melarikan diri. Di lokasi kejadian, pelaku meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tahun 2014 dan sepasang sandal hitam merek Carvil.
Ilustrasi perempuan menangis. Foto: Shutterstock
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa tindakannya telah direncanakan. Motifnya adalah emosi dan cemburu akibat dugaan perselingkuhan korban.
ADVERTISEMENT
Pelaku mengaku beberapa kali mendapati korban bersama pria lain, namun korban menolak untuk berpisah.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 botol kecil berisi sisa bensin, 1 unit sepeda motor, 1 pasang sandal milik pelaku, serta pakaian korban yang terbakar.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan menghindari penggunaan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa," kata Hillal.