news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terbaru dari Doni Salmanan: Raup Rp 40 M hingga Bayar Mahar dari Quotex

5 Agustus 2022 8:33 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan digiring untuk pelimpahan perkara ke Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6/2022). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan digiring untuk pelimpahan perkara ke Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6/2022). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
ADVERTISEMENT
Doni Salmanan menjalani sidang perdana terkait dengan kasus penipuan berkedok trading aplikasi Quotex di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan dari ajakan mendaftar dan mendepositkan uang di aplikasi Quotex. Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong ketika menawarkan aplikasi Quotex pada para pengikutnya atau trader.
"Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex," kata jaksa ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis (4/8).
Dari para trader, jaksa menambahkan, Doni telah memperoleh keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulannya.
Diketahui, Doni terlebih dulu mendaftar sebagai afiliator di Quotex sebelum mengajak para trader untuk mendaftar. Dia mendapatkan keuntungan dari tiap trader yang mendaftar dan mendepositkan uang.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3 miliar perbulannya dari Quotex," ucap dia.
Lebih lanjut, menurut jaksa, trader yang telah mendaftar tak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan oleh Doni.
Mereka mengalami kekalahan dan kerugian. Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142 orang yang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 24 miliar.
"Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat dengan hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp 24.366.695.782," ungkap jaksa.
Barang bukti kasus trading ilegal Quotex dengan tersangka Doni Salmanan diserahkan ke Kejaksaan. Foto: Dok. Istimewa

Pakai Uang Hasil Quotex Beli Rumah, Harley, hingga Lamborghini

Dalam dakwaan, Doni disebut menggunakan uang itu untuk sejumlah keperluan dan bergaya hidup mewah. Dia membeli sejumlah sport car, mulai dari Lamborgini, Porsche, Motor Harley Davidson, hingga barang mahal lainnya.
ADVERTISEMENT
Jaksa kemudian membeberkan barang-barang apa saja yang dibeli Doni dari hasil kekalahan orang-orang yang ia ajak bermain Quotex. Berikut daftarnya:
Barang bukti sitaan tersangka Doni Salmanan kasus aplikasi trading Quotex, Selasa (15/3). Foto: Nugroho GN/kumparan
Barang bukti sitaan tersangka Doni Salmanan kasus aplikasi trading Quotex, Selasa (15/3). Foto: Nugroho GN/kumparan
Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Didakwa Sebar Hoaks Demi Cuan Terkait Quotex, Ini Modusnya

Doni didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen yang bermain dalam platform Quotex tersebut. Jaksa menduga Doni melakukan aksinya sejak Maret 2021 sampai dengan bulan Februari 2022.
ADVERTISEMENT
Puluhan miliar dia hasilkan dari Quotex tersebut, dari puluhan ribu korban yang 'terpincut' iming-iming keuntungan. Bagaimana cara kerja Quotex, dan bagaimana Doni menghasilkan pundi-pundi keuntungan?
Dalam dakwaannya, Doni disebut mempromosikan permainan 'trading Quotex' yang dia lakukan di media sosialnya. Salah satunya channel YouTube.
Video berisi cerita Doni meraup keuntungan saat bermain Quotex. Sehingga menarik minat mereka yang menonton, untuk ikut bermain. Padahal, platform tersebut bukanlah trading sungguhan, karena sistem kerjanya secara tebakan.
Jaksa membeberkan cara kerja Quotex. Pengguna memilih jumlah besaran dana dan memilih batas waktu yang digunakan untuk bermain. Ketika pengguna memprediksi dalam waktu tertentu (rentang 1 menit-1 hari), harga akan naik di atas harga saat menebak, maka pengguna memilih naik.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, jika memprediksi harga turun, maka pengguna memilih harga tersebut turun dalam kurun waktu tertentu. Nilai harga yang ditebak yakni aset mata uang asing atau valuta asing dan Crypto Currency/mata uang digital seperti Bitcoin dan Ethereum.
Jika tebakan tersebut benar, maka akan mendapatkan keuntungan 80% dari nilai yang dimainkan. Sementara jika salah, maka akan kehilangan 100% dari nilai yang dimainkan.
"Pada saat waktu yang ditentukan tersebut ternyata harga benar-benar berada di atas harga saat ini, maka pengguna akan mendapatkan keuntungan sebesar 80% dari nilai yang dimainkan oleh pengguna, namun sebaliknya jika ternyata harga di bawah harga saat ini, maka pengguna akan kehilangan 100% dari nilai dana yang dimainkan oleh pengguna," kata jaksa di PN Bale Bandung.
Barang bukti kasus trading ilegal Quotex dengan tersangka Doni Salmanan diserahkan ke Kejaksaan. Foto: Dok. Istimewa
Sebagai afiliator, Doni mendapatkan keuntungan dari setiap pemain yang mendaftar menggunakan link kode referral dirinya. Ada dua metode sistem Quotex bekerja bagi afiliator yakni dengan cara Revenue Share Model dan Turnover Share Model.
ADVERTISEMENT
Untuk Revenue Share Model, jika afiliator berhasil membuat beberapa orang untuk membuat akun pada Quotex melalui link pendaftaran yang diberikannya [kode referral] dan kemudian mendepositkan uangnya untuk bermain trading di Quotex, maka ia akan diberikan pembagian keuntungan dari keuntungan yang didapatkan Quotex.
Besarnya telah ditentukan oleh Quotex. Jika sebanyak 1 sampai 14 orang, maka akan mendapatkan keuntungan 50% dari keuntungan yang diterima Quotex. Begitupun juga jika afiliator bisa lebih banyak lagi berhasil mengajak orang untuk membuat akun pada Quotex melalui link pendaftaran yang afiliator berikan tersebut, maka afiliator akan mendapatkan persentase keuntungan yang lebih besar.
Sementara Turnover Share Model, adalah jika afiliator berhasil mengajak beberapa orang untuk membuat akun pada Quotex melalui link pendaftaran yang diberikannya lalu mendepositkan uang untuk bermain, maka ia akan diberikan persentase keuntungan dari setiap akun. Tidak terpengaruh dari menang atau kalahnya akun tersebut.
ADVERTISEMENT
"Artinya keuntungannya bersumber dari banyaknya orang yang membuat akun pada Quotex melalui link pendaftaran yang afiliator berikan dan melakukan kegiatan permainan, dan perhitungan persentase keuntungan afiliator lebih besar jika afiliator bisa lebih banyak lagi mengajak orang untuk membuat akun pada Quotex," kata jaksa.
Apabila Afiliator berhasil mengajak 1 sampai dengan 14 orang untuk membuat akun pada Quotex, maka afiliator akan diberikan persentase keuntungan sebesar 2,0% dari setiap akun orang tersebut ketika melakukan trading di Quotex. Bila afiliator berhasil mengajak lebih banyak orang untuk membuat akun dan melakukan trading, maka mendapatkan persentase keuntungan yang semakin besar.
Dari dua jenis itu, Doni menggunakan metode Turnover Share Model. Dengan metode tersebut, Doni diduga telah berhasil mengajak 25 ribu orang untuk bermain, dengan total keuntungan yang ia dapatkan Rp 3 miliar per bulan atau total Rp 40 miliar.
Doni Salmanan bersama istrinya, Dinan Fajrina. Foto: Instagram/@dinanfajrina

Gunakan Uang Hasil Quotex untuk Mahar dan Maskawin Rp 423 Juta

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Doni Salmanan menggunakan uang keuntungan dari Quotex untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya ialah untuk membeli mahar pernikahan untuk Dinan Nurfajrina Fauzan selaku istrinya.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di PN Bale Bandung, Kamis (4/8).
"Terdakwa juga diketahui telah memberikan sejumlah barang dari hasil keuntungan sebagai Afiliator Quotex kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan di antaranya: mahar (senilai USD 15.000) dan maskawin (cincin, gelang, kalung dan anting) senilai kurang lebih Rp 200.000.000," kata JPU di PN Bale Bandung.
Bila ditotal nilainya ialah USD 15.000 atau Rp 223.696.500 (kurs Rp 14.913) plus Rp 200.000.000 yakni Rp 423.696.500.
Selain itu, Doni juga memberikan sejumlah uang dan membeli sejumlah barang untuk sang istri. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Warga berjalan di samping spanduk untuk terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni Salmanan yang tengah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Diteriaki Penipu

Sejumlah korban trading ilegal aplikasi Quotex berkumpul di PN Bale Bandung pada Kamis (4/8) untuk mengikuti jalannya persidangan afiliator Quotex, Doni Salmanan.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan, terdapat pula sejumlah karangan bunga yang dipasang oleh mereka dan ditempatkan di depan PN Bale Bandung.
Adapun ketika berkumpul, korban dari Doni Salmanan itu berteriak mereka telah jadi korban penipuan Doni Salmanan. Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah membongkar kasus tersebut.
"Doni Salmanan nipu aing (menipu saya). Bravo Polri," kata mereka berteriak serempak.
Salah seorang korban bernama Thio asal Sumedang, mengaku sengaja datang ke PN Bale Bandung untuk mengikuti persidangan karena telah dirugikan secara materil oleh Doni hingga mencapai angka Rp 183 juta.
"Total kerugian Rp 183 juta dalam kurun waktu enam bulan," kata dia yang sehari-hari bekerja sebagai seorang karyawan BUMN.
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Doni Salmanan Siapkan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.
ADVERTISEMENT
Eksepsi itu bakal disampaikan oleh Doni bersama tim kuasa hukumnya dalam persidangan pada pekan depan atau tepatnya tanggal 11 Agustus.
"Terkait dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kita akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut akan diajukan mungkin tadi sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi Minggu depan masalah materi yang tertuang dalam dakwaan," kata Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis (4/8).
Ikbar mengaku poin demi poin tanggapan atas dakwaan jaksa bakal disiapkan terlebih dahulu lalu dibacakan di hadapan majelis hakim.