Terbongkar! Bupati Bandung Barat Terima Gratifikasi Rp 2,4 Miliar dalam 2 Tahun

18 Agustus 2021 19:16 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto: IG @umbara
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto: IG @umbara
ADVERTISEMENT
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna didakwa menerima gratifikasi yang nilainya miliaran rupiah. Uang itu diterimanya dalam kurun waktu sekitar 2 tahun.
ADVERTISEMENT
"Menerima uang sejumlah total Rp 2.419.315.000," kata jaksa membacakan dakwaan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/8).
Aa Umbara merupakan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023. Ia diyakini menerima uang di luar penghasilan resminya selaku Bupati Bandung Barat baik secara langsung maupun melalui keluarganya.
Uang itu berasal dari sejumlah pihak dengan tujuan yang berbeda-beda. Mulai dari terkait mutasi hingga proyek.
"Berasal dari pemberian para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan pihak-pihak lainnya terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural serta terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat," kata jaksa.

Dari Pejabat Pemkab Bandung Barat terkait Jual Beli Jabatan

Bupati Bandung Barat, AA Umbara. Foto: Instagram/@aa.umbara
Aa Umbara menerima uang total sebesar Rp 463.500.000 dari sejumlah pejabat di Pemkab Bandung Barat. Uang terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dari Sejumlah Pengusaha terkait Proyek di Bandung Barat

Bupati Bandung Barat, AA Umbara. Foto: Instagram/@aa.umbara
Aa Umbara menerima total Rp 1.955.815.000 dari sejumlah pengusaha. Pemberian itu terkait proyek-proyek di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
Salah satu pemberian uang dari Agung Maryanto terkait permintaan bantuan untuk anak Aa Umbara, Rian Firmansyah, yang sedang mencalonkan diri jadi anggota DPR. Saat ini, Rian Firmansyah merupakan anggota DPR 2019-2024 dari fraksi NasDem.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Aa Umbara juga meminta uang untuk bantuan usaha wisata kelinci yang dikelola anaknya yang lain, Andri Wibawa.
"Bahwa penerimaan uang dan barang dengan jumlah seluruhnya senilai Rp 2.419.315.000 pada kurun waktu bulan tahun 2019 hingga bulan Desember 2020 untuk kepentingan Terdakwa dan keluarganya yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK," kata jaksa.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.