Terbongkar! Bupati Bandung Barat Terima Gratifikasi Rp 2,4 Miliar dalam 2 Tahun
ยทwaktu baca 4 menit

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna didakwa menerima gratifikasi yang nilainya miliaran rupiah. Uang itu diterimanya dalam kurun waktu sekitar 2 tahun.
"Menerima uang sejumlah total Rp 2.419.315.000," kata jaksa membacakan dakwaan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/8).
Aa Umbara merupakan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023. Ia diyakini menerima uang di luar penghasilan resminya selaku Bupati Bandung Barat baik secara langsung maupun melalui keluarganya.
Uang itu berasal dari sejumlah pihak dengan tujuan yang berbeda-beda. Mulai dari terkait mutasi hingga proyek.
"Berasal dari pemberian para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan pihak-pihak lainnya terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural serta terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat," kata jaksa.
Dari Pejabat Pemkab Bandung Barat terkait Jual Beli Jabatan
Aa Umbara menerima uang total sebesar Rp 463.500.000 dari sejumlah pejabat di Pemkab Bandung Barat. Uang terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural. Berikut rinciannya:
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Bandung Barat Agustina Piryanti sebesar Rp 35 juta. Uang diberikan bertahap pada Maret 2019 hingga Desember 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Bandung Barat, Wandiana, sebesar Rp 10 juta. Uang diberikan pada Juni dan Mei 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Bandung Barat Hernawan Widjajanto sebesar Rp 164 juta. Uang diberikan pada September dan Desember 2020 secara langsung serta melalui ajudan bernama Wisnu Jaya Prasetya dan sopir bernama Saep.
Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bandung Barat Asep Dendih sebesar Rp 3 juta. Uang diberikan pada Juli 2020.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemkab Bandung Barat Avira Nurfashihah sebesar Rp 15 juta. Uang untuk kegiatan istri Aa Umbara itu diberikan pada Mei 2020 melalui sekretaris pribadi bernama Yadi.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bandung Barat Lukmanul Hakim sebesar Rp 155 juta. Uang diberikan pada Maret hingga Juli 2020.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Hendra Trismayadi sebesar Rp 14 juta. Uang diberikan pada Meret dan Juli 2020.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Bandung Barat Heru Budi Purnomo sebesar Rp 10 juta. Uang diberikan pada Juli 2020.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Bandung Barat Ricky Riyadi sebesar Rp 17,5 juta. Uang diberikan pada Januari hingga Juli 2020.
Kepala Seksi SDM Dinas Kesehatan Pemkab Bandung Barat Rita Nurcahyani sebesar Rp 10 juta. Uang yang diberikan pada Februari 2020 itu sebagai imbal pengurusan pindah jabatan.
Dari beberapa Kepala Dinas di Pemkab Bandung Barat sebesar Rp 30 juta. Uang diberikan pada Juli 2020 saat acara di Pangandaran.
Dari Sejumlah Pengusaha terkait Proyek di Bandung Barat
Aa Umbara menerima total Rp 1.955.815.000 dari sejumlah pengusaha. Pemberian itu terkait proyek-proyek di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
Totoh Gunawan selaku pelaksana pengadaan bansos sembako/barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Dinsos Pemkab Bandung Barat. Memberikan Rp 1.405.815.000 sebagai fee 6% jatah Aa Umbara.
Agung Maryanto memberikan Rp 550 juta. Ia merupakan pengusaha di bidang penjualan aspal hot mix yang mendapat proyek di Dinas PUPR Pemkab Bandung Barat tahun 2019-2020.
Salah satu pemberian uang dari Agung Maryanto terkait permintaan bantuan untuk anak Aa Umbara, Rian Firmansyah, yang sedang mencalonkan diri jadi anggota DPR. Saat ini, Rian Firmansyah merupakan anggota DPR 2019-2024 dari fraksi NasDem.
Selain itu, Aa Umbara juga meminta uang untuk bantuan usaha wisata kelinci yang dikelola anaknya yang lain, Andri Wibawa.
"Bahwa penerimaan uang dan barang dengan jumlah seluruhnya senilai Rp 2.419.315.000 pada kurun waktu bulan tahun 2019 hingga bulan Desember 2020 untuk kepentingan Terdakwa dan keluarganya yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK," kata jaksa.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
