Terbongkar Eksploitasi Seksual Anak di 'Warkop Cetol' Malang

20 Januari 2025 20:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
6 tersangka pemilik "warung kopi cetol" di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
6 tersangka pemilik "warung kopi cetol" di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
6 orang ditetapkan tersangka diduga terlibat kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur di warung kopi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang—biasanya disebut "kopi cetol".
ADVERTISEMENT
Mereka yakni S (41), RS alias MR (53), LY alias ML (20), I (54), SH (54), dan S alias PB (38). Keenamnya merupakan warga asal Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengatakan 6 orang itu merupakan pemilik warung kopi di pasar tersebut.
"Kami mengungkap perkara tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur. Kami tangkap ada 6 orang tersangka yang kategorinya sebagai pemilik (warung kopi)," kata Bayu di Mapolres Malang, Senin (20/1).
Bayu menjelaskan, kasus dugaan eksploitasi anak di warung kopi itu pertama kali terungkap pada Sabtu (4/1).

7 Anak di Bawah Umur

Anggota Satpol PP Kabupaten Malang dan Polres Malang mendapat laporan dari warga terkait kasus dugaan eksploitasi pada anak di bawah umur dan melakukan operasi di lokasi.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pengungkapan, kami menemukan kurang lebih 7 anak di bawah umur berkisar 14 tahun sampai 17 tahun," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tujuh anak tersebut mendapat upah antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.
"Para korban menyajikan kopi, tetapi ada aktivitas tambahan yang tentu saja bisa dikategorikan sebuah asusila. Makanya kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Ancaman Hukuman

Keenam tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta.
"Kemudian Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ujarnya.