Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Terbongkarnya Sindikat Penggelapan Motor Internasional, Kerugian Negara Rp 876 M
19 Juli 2024 8:38 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan dan penggelapan terkait fidusia jaringan internasional yang merugikan negara dan sejumlah leasing hingga mencapai angka ratusan miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tujuh pelaku yakni NT, ATH, WRJ, HS, FI, HM, dan WS.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Januari 2024 soal adanya gudang yang digunakan untuk menampung ratusan sepeda motor yang tak dilengkapi dokumen resmi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi lalu melakukan penggerebekan ke lokasi dan menangkap WS. Dari sana, polisi lanjut menggerebek gudang penampungan lainnya yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat, dan menangkap WRJ serta HS.
Lalu, polisi menangkap empat pelaku lainnya yakni NT, ATH, FI, dan HM yang berperan sebagai debitur hingga pencari debitur.
"Selanjutnya tim Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk melakukan pembatalan ekspor terhadap kontainer berisikan kendaraan bermotor yang telah siap dikirim ke luar negeri," kata dia di Slog Polri pada Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
Djuhandani mengatakan ratusan motor itu diperoleh dari sejumlah dealer motor yang ada di Pulau Jawa. Pelaku terlebih dahulu mencari para debitur untuk dimintai KTP dan diimingi imbalan uang senilai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. KTP yang diperoleh pelaku digunakan untuk mengajukan kredit ke pihak leasing.
"Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk stuffing atau proses memuat barang ke dalam kontainer," papar dia.
Menurut Djuhandani, ratusan motor itu bakal diekspor oleh pelaku ke sejumlah negara yakni Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih hasil pembelian di dalam negeri dan penjualan di luar negeri.
Ini Modusnya
Seperti apa modus jaringan penggelapan ini?
ADVERTISEMENT
HS dan WRJ awalnya memesan kendaraan motor ke FI dan HM. Keduanya lalu bergerak mencari debitur yang dapat dimintai KTP sebagai syarat pengajuan kredit ke pihak leasing.
"Perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp 1,5 juta Rp 2 juta," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, di Slog Polri, pada Kamis (18/7).
Setelah data KTP disetujui pihak leasing dan unit motor didapat, kendaraan itu kemudian diserahkan oleh FI dan HM kepada HS dan WRJ untuk disimpan di gudang yang dijadikan tempat penampungan.
"Selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk stuffing atau proses memuat barang ke dalam kontainer kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Total 675 Unit Motor
Menurut Djuhandani, total terdapat 675 unit motor yang ditemukan polisi dari gudang penampungan yang ada di Jakarta Timur dan Bandung. Dengan kata lain, terdapat 675 orang yang dipakai data KTP-nya oleh pelaku untuk mengajukan kredit ke leasing.
"Jadi kalau saat ini ditanyakan berapa jumlah, kira kira yang menjadi korban pembelian sepeda motor ini ya 675 ini," ujar dia.
Sebelumnya, ekspor ke luar negeri itu sudah dilakukan sejak tahun 2021 dengan total pengiriman ke luar negeri mencapai angka 20 ribu unit motor. Jika ditotalkan, kerugian yang dialami oleh pihak leasing dan negara mencapai angka lebih dari Rp 876 miliar.
675 Data KTP Warga Jabar-Jateng Dipakai Sindikat Penggelapan Motor Internasional
675 data KTP warga di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta digunakan oleh sindikat penggelapan motor jaringan internasional terkait pidana fidusia.
ADVERTISEMENT
Data KTP ratusan warga itu digunakan untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing oleh pelaku penggelapan.
Pelaku mengimingi korbannya uang senilai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta apabila bersedia menyerahkan KTP. Menurut dia, banyak warga terutama di perkampungan yang tergiur atas tawaran pelaku.
"Kadang masyarakat kita yang di kampung bilang 'Pinjam KTP-mu' kadang juga enggak tahu kalau itu untuk motor," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Slog Polri, pada Kamis (18/7).