Terbuai Kerja di Kafe, Dua Wanita Asal Aceh Dijadikan PSK di Malaysia

8 September 2018 13:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe merilis pelaku tidak pidana perdagangan manusia lintas negara Aceh – Malaysia. (Foto: Dok. Polres Lhokseumawe)
zoom-in-whitePerbesar
Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe merilis pelaku tidak pidana perdagangan manusia lintas negara Aceh – Malaysia. (Foto: Dok. Polres Lhokseumawe)
ADVERTISEMENT
Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap seorang wanita berinisial FA (29) karena diduga menjadi pelaku tidak pidana perdagangan manusia (Human Trafficking) lintas negara. FA diduga menjual dua orang wanita asal Aceh untuk dijadikan pekerja seks komersial di Malaysia.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Riski Andrian menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari dua wanita berinisial NW (24) dan DY (20) yang mengaku jadi korban perdagangan manusia oleh FA. Menurut kedua korban, mereka awalnya ditawari bekerja di sebuah cafe di Malaysia dengan gaji jutaan rupiah.
“Kejadian ini sudah berlangsug sejak sepuluh bulan terakhir. Di mana saat itu tersangka mengajak korban untuk bekerja di sebuah kafe di Malaysia dengan iming-iming gaji sebesar Rp 6 juta hingga RP 8 juta per bulan,” sebut Riski, dalam keterangannya Sabtu (8/9).
Pelaku juga sempat merayu kedua korban dengan menyebut bahwa gaji tersebut bisa untuk membiayai anak dan orang tua mereka. Bahkan, pelaku sempat menyebut bahwa hanya berdiam diri di kampung tak ada gunanya.
ADVERTISEMENT
Terbujuk rayuan tersebut, akhirnya kedua korban menyetujui ajakan pelaku. Keduanya kemudian diminta melengkapi semua berkas administrasi untuk keberangkatannya ke Malaysia berupa fotokopi kartu keluarga dan KTP untuk pembuatan paspor.
“Pembuatan paspor itu dibiayai oleh tersangka dan uang dikirim langsung dari pemilik kafe di Malaysia. Kemudian, tersangka membawa korban ke Medan untuk pembuatan paspor,” ungkap Riski.
Setelah pembuatan paspor selesai, pelaku membawa kedua korban ke Batam dan kemudian diserahkan kepada seorang laki-laki. Sementara pelaku kembali ke Lhokseumawe seorang diri dengan beralasan kalau paspornya belum selesai.
Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe merilis pelaku tidak pidana perdagangan manusia lintas negara Aceh – Malaysia. (Foto: Dok. Polres Lhokseumawe)
zoom-in-whitePerbesar
Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe merilis pelaku tidak pidana perdagangan manusia lintas negara Aceh – Malaysia. (Foto: Dok. Polres Lhokseumawe)
Laki-laki tersebut kemudian membawa kedua korban ke Malaysia. "Laki-laki itu menempatkan NW dan DY di sebuah mess yang dihuni oleh perempuan berjumlah 60 orang berusia 15 hingga 20 tahun. Para perempuan tersebut kemudian dijadikan PSK di sebuah tempat prostitusi di Malaysia,” papar Riski.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, NW dan DW berhasil melarikan diri dan langsung kembali ke kampung halaman. Mereka langsung melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada polisi. Dari penjelasan keduanya, mereka tidak tahu akan diperkerjakan sebagai pejaja seks komersial di Malaysia. Karena mereka mengira akan bekerja di kafe.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian begerak mencari pelaku FA. Sang pelaku pada akhirnya ditangkap pada Kamis (6/9) di rumahnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta. Tersangka saat ini sudah kami tahan. Adapun, barang bukti yang diamankan berupa paspor atas nama korban yang dikeluarkan di Malaysia dan KK, dan juga KTP," ujar Riski.