news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Terbujuk Iklan di Facebook Berujung Jadi Korban Penipuan Investasi Kripto

19 Maret 2025 16:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Dirtipidsiber pengungkapan kasus Scaming Crypto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Dirtipidsiber pengungkapan kasus Scaming Crypto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan investasi kripto yang diungkap Bareskrim Polri berawal dari iklan yang muncul di Facebook. Dalam iklan tersebut, pelaku menawarkan peluang bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan iming-iming keuntungan besar.
ADVERTISEMENT
“Diawali pada bulan September tahun 2024, para korban melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/3).
Setelah mengklik iklan, korban diarahkan untuk berkomunikasi lewat WhatsApp dengan profesor AS, seseorang yang mengaku sebagai mentor atau profesor dalam dunia trading.
“Para korban membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp, mengaku sebagai Profesor AS yang akan mengajarkan cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto,” ujarnya
Konferensi Pers Dirtipidsiber pengungkapan kasus Scaming Crypto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Mereka kemudian dimasukkan ke dalam grup yang berisi anggota lain yang sebenarnya adalah komplotan pelaku.
Dalam grup itu, korban diajarkan cara melakukan trading di platform JYPRX, SJIPC, dan LAADXS. Namun, ketiga platform tersebut ternyata hanya bisa diakses melalui web-based dan aplikasi Android yang telah dimanipulasi oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Untuk menarik lebih banyak korban, pelaku juga mengadakan sesi pembelajaran daring setiap malam yang dipimpin oleh seseorang yang mengaku sebagai “Profesor AS.”
“Korban diarahkan untuk mengikuti pelajaran tiap malam yang diberikan oleh orang yang mengaku sebagai Profesor AS, dimana orang tersebut mengerti tentang mencari keuntungan dan trading saham dan mata uang kripto,” ujar Himawan.
Setelah korban merasa percaya, mereka diminta mentransfer dana ke rekening perusahaan yang disediakan pelaku. Namun, ketika mereka ingin menarik dana, akun mereka tiba-tiba diblokir dengan alasan penangguhan dari pusat perdagangan.
Korban akhirnya sadar telah ditipu setelah mendapat pesan dari platform bahwa mereka harus membayar pajak tambahan untuk bisa menarik dana mereka yang ternyata hanya akal-akalan pelaku untuk mengambil lebih banyak uang.
Konferensi Pers Dirtipidsiber pengungkapan kasus Scaming Crypto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Hingga kini, penyidik telah menangkap tiga tersangka warga negara Indonesia yakni AN, WSD, dan WZ.
ADVERTISEMENT
“Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka tersebut antara lain 2 unit mobil, 1 unit motor, 3 unit sepeda, 1 unit TV, 1 buah jam tangan, 11 unit handphone, 4 buah kartu ATM, dan 10 dokumen perusahaan,” ujarnya.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” tambahnya.
Sementara 3 pelaku lainnya, satu di antaranya WNA Malaysia masih dalam pengejaran. Polisi juga sedang menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus ini.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU ITE, pasal 378 KUHP, serta pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” terang Himawan.
ADVERTISEMENT