Terbukti Jual Barang Bukti Sabu, 3 Polisi di Tanjungbalai Divonis Mati
·waktu baca 4 menit

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, memvonis mati 3 personel polisi dari Polres Tanjungbalai usai dinyatakan terbukti menjual sabu. Sabu tersebut merupakan sebagian dari barang bukti yang diamankan terkait kasus narkoba seberat 76 kilogram.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada hari ini, Kamis (10/2).
Kepala Seksi Intelijen Kajari Tanjungbalai Asahan Dedy Saragih mengatakan, 3 polisi tersebut bernama Tuharno, Wariyono dan Agung Sugiarto
Selain itu, hakim juga memvonis mati 2 warga sipil bernama Supandi dan Hasanul Harifin. Mereka merupakan nakhoda kapal yang mengangkut sabu 76 kilogram tersebut.
“Hakim menjatuhkan putusan pidana dengan pidana mati,” ujar Dedy kepada kumparan.
Putusan hakim terhadap Tuharno dan Wariyono telah sesuai dengan tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Sementara putusan hakim terhadap Agung Sugiarto jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni pidana seumur hidup.
Sementara, kedua warga sipil yakni Hasanul Arifin sama Supandi juga divonis sesuai dengan tuntutan jaksa yakni pidana mati.
Dedy mengatakan, dalam kasus ini masih ada sebagian terdakwa lagi yang menunggu vonis. Mereka yakni 8 orang polisi bernama Syahril Napitupulu, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang, dan seorang warga sipil bernama Hendra.
“Yang lainnya nyusul minggu depan, hari Senin dan Rabu,” kata Dedy.
Dikutip dari SIPP PN Tanjungbalai, perkara ini bermula pada Rabu (19/5/2021), sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Saat itu, terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.
Mereka lalu menemukan Kapal Kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 Kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Ging Shan, yang dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.
Atas temuan itu, Khoirudin melapor ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjung Balai Togap Sianturi. Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.
Kemudian terdakwa Leonardo Aritonang dan anggota lainnya, Sutikno menyusul menggunakan Kapal Sat Polair KP II 1014 untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut.
Setelah tiba di lokasi, terdakwa Tuharno membawa Kapal Kaluk menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai. Caranya Kapal Kaluk diikatkan ke kapal Babinkamtibmas, kemudian ditarik menuju Dermaga.
Di tengah perjalan menuju Dermaga, Tuharno memindahkan satu buah goni berisi 13 Kg sabu dari Kapal Keluk ke kapal Bhabinkamtibmas.
Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat 6 kilogram untuk mereka jual.
Setelah kejadian itu, Tuharno menghubungi Wariono, lalu disepakati pertemuan di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan. Saat menemui Tuharno, terdakwa Wariono ditemani anggotanya, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap. Mereka bertemu sekitar pukul 17.30 WIB.
Tuharno datang dengan Kapal Patroli KP II 1014. Kemudian di dalam kapal, Tuharno menyerahkan sabu sebanyak 6 kilogram kepada Wariono.
“Dengan maksud untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa. Selanjutnya terdakwa [Wariono] membawa sabu sebanyak 6 Kg ke posko terdakwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, lalu menyimpannya di semak-semak,” ungkap jaksa.
Setelah itu, Wariono menghubungi seseorang bernama Tele yang masih buron. Tele lalu datang mengambil sabu seberat satu Kg dari Wariono.
Kejadian itu disaksikan terdakwa, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, dan Kuntoro. Kemudian pada 26 Mei, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp 250 juta dari Tele.
Setelah itu sekitar pukul 21.45 WIB, Wariono menyuruh terdakwa Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot yang masih buron untuk menjual sabu seberat 5 Kg.
“Lalu Boyot mengambil lima sabu-sabu seberat 5 Kg di semak-semak dekat posko [Wariono], disepakati harga penjualan 5 Kg sabu yaitu seharga Rp 1 miliar,” ujar jaksa.
Selanjutnya, Boyot menyetor uang sebesar Rp 600 juta sebanyak 5 kali kepada Agung Sugiarto Putra. Uang itu lalu diserahkan ke Wariono.
