Terbukti Korupsi, Eks Menlu Zambia Dihukum Kerja Paksa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock

Pengadilan Zambia menjatuhkan hukuman empat tahun dan kerja paksa terhadap eks Menlu Joseph Malanji, Kamis (4/9). Vonis dijatuhkan akibat Malanji terbukti korupsi.

Malanji menjadi Menlu Zambia pada 2018 sampai 2021. Dia menjabat saat Presiden Edgar Lungu berkuasa.

Malanji ditangkap pada akhir 2021 dalam kasus penyelewengan uang negara untuk membeli properti dan helikopter.

"Saya telah mendengar pembelaan yang penuh semangat dari penasihat hukum dan mencatat bahwa para terpidana adalah pelanggar pertama dan berhak atas keringanan hukuman," kata hakim Ireen Wishimanga seperti dikutip dari Reuters.

“Pria 60 tahun ini akan menjalani hukuman penjara empat tahun dengan kerja paksa,” sambung dia.

Sampai sekarang belum diketahui apakah Malanji akan mengajukan banding atau tidak.

Zambia terletak di Afrika bagian selatan. Hukuman terhadap pelaku korupsi jarang terjadi di sana.

Menurut indeks persepsi Transparency International tahun 2024, Zambia adalah negara terkorup peringkat atas.