Terbukti Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Divonis 5 Tahun Bui

11 Agustus 2022 16:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) periode 2011-2014 Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011 sehingga merugikan negara senilai Rp 19,749 miliar.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/8), dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dono Purwoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung dia.
Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Dono Purwoko divonis penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dono dinilai terbukti lakukan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
Majelis hakim membeberkan apa saja hal-hal memberatkan, antara lain, perbuatan Dono tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan dia pun dinilai telah mencederai kepercayaan pemerintah dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pembangunan kampus IPDN, dan tidak berterus terang di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana," tambah hakim.
Perbuatan Dono, menurut hakim, memperkaya orang lain, yaitu Dudy Jocom selaku pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp 3,5 miliar.
Berikutnya konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp 275 juta, konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso sebesar Rp 150 juta, dan korporasi PT Adhi Karya sebesar Rp 15,824 miliar.
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Adapun pagu anggaran gedung kampus IPDN Minahasa Sulut TA 2011 sebesar Rp 127,834 miliar. PT Adhi Karya lalu ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 124,191 miliar oleh Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi pada tanggal 13 September 2011.
ADVERTISEMENT
Dengan memperkaya sejumlah pihak, dari total anggaran tersebut, terdapat Rp 19,749 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Itu dihitung sebagai kerugian negara
Atas vonis tersebut, Dono Purwoko dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak.