Terbukti Korupsi Sistem Proteksi TKI, Eks Dirjen Kemenaker Divonis 4 Tahun Bui

22 Oktober 2024 16:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker I Nyoman Darmanta (tengah), Reyna Usman (kanan), dan Karunia (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker I Nyoman Darmanta (tengah), Reyna Usman (kanan), dan Karunia (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman, divonis penjara 4 tahun terkait korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Reyna terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan tersebut.
Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reyna Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10).
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum Reyna membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar subsider satu tahun penjara.
Apabila ia tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga membeberkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan vonis. Untuk hal memberatkan, yakni perbuatan Reyna sebagai aparatur negara bertentangan dengan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kemudian, perbuatan Reyna telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara, perbuatan Reyna telah memberi keuntungan kepada dirinya dan orang lain.
Untuk hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga.
Adapun putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang menuntut Reyna dihukum pidana empat tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3 miliar subsider satu tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga turut membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya, yakni ASN Kemenaker sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI, I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
Untuk Nyoman Darmanta, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Karunia divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.449.290.910 subsider satu tahun enam bulan penjara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman (kiri) dan Karunia (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Sekilas Kasus

Adapun dalam kasusnya, Reyna Usman didakwa korupsi Rp 17,6 miliar terkait proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
ADVERTISEMENT
Reyna didakwa bersama I Nyoman Darmanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenakertrans dan Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri. Ketiganya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri yang kemudian menimbulkan kerugian negara.
“I Nyoman Darmanta bersama-sama dengan Karunia dan Rayna Usman … telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan hukum yaitu … memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa KPK membacakan dakwaannya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6) lalu.
“Yaitu memperkaya Karunia sebesar Rp 17.682.445.455,00 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.682.445.455 pada Kemenakertrans RI TA 2012," tambah jaksa.
Dugaan korupsi proyek proteksi TKI ini terjadi ketika Reyna menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenakertrans tahun 2010. Bermula dari perkenalan Reyna dengan Karunia.
ADVERTISEMENT
Usai perkenalan, Karunia langsung menyampaikan niatnya mengajukan izin perusahaan untuk Jasa Pelatihan TKI. Ia sepakat akan memberikan fee kepada Reyna sebesar Rp 3 miliar.
Pihak yang dijanjikan akan mengerjakan adalah Karunia. Padahal, perusahaan Karunia belum mendapatkan izin perusahaan untuk Jasa Pelatihan TKI. Sementara di sisi lain, Reyna Usman sudah menerima uang dari Karunia.
Reyna mengarahkan Karunia berkoordinasi dengan I Nyoman Darmanta selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012. Karunia kemudian membentuk rancangan kerja dan dikabulkan oleh Nyoman.
Setelah lelang proyek dilaksanakan dan pemenang proyek diumumkan, Karunia kemudian menerima pencairan dana proyek itu meskipun pengerjaan tidak selesai alias fiktif. Spesifikasi barang yang digunakan juga tak sesuai.