Terbukti Korupsi, Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Divonis 2 Tahun Penjara

25 Agustus 2021 12:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim menilai Ajay terbukti korupsi.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suharditha di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (25/8).
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Ajay dinilai terbukti korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa telah menerima suap senilai Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap. Diduga, uang tersebut diberikan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.
Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna
Dalam vonisnya, hakim pun menghukum Ajay untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
"Diminta membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar," ucap Dewa.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa 7 tahun penjara. Namun JPU dari KPK masih akan pikir-pikir terlebih dulu atas vonis ini.
"Kami akan pikir-pikir karena kami harus laporkan ke pimpinan terkait dengan hal ini," kata jaksa.