Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Terbukti Langgar Etik Nurul Ghufron Dipotong Gaji Mulai Hari Ini, Dapat Berapa?
1 Oktober 2024 8:38 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah divonis melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada Ghufron.
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu amar putusannya, Dewas KPK juga menghukum Ghufron dengan pemotongan penghasilan yang diterimanya setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Sanksi tersebut akan berlaku mulai hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024.
Lantas, berapa besaran penghasilan yang diterima Ghufron sebelumnya dan berapa penghasilan yang didapatkannya imbas vonis etik tersebut?
Menilik aturan yang mengatur mengenai penghasilan pimpinan KPK, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa seorang Wakil Ketua KPK menerima gaji pokok sebesar Rp 4.620.000.
Selain menerima gaji pokok, seorang Wakil Ketua KPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan, di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Total keseluruhan tunjangan itu mencapai Rp 107.971.250. Hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak diberikan dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi.
Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah penghasilan yang diterima oleh Wakil Ketua KPK, yang dihitung dari total gaji dan tunjangan, yakni sebesar Rp 112.591.250.
Jika merujuk pada putusan Dewas KPK, besaran penghasilan Ghufron yang dipotong sebesar 20 persen yakni meliputi gaji pokok hingga tunjangan.
"Bukan gaji, [tapi] penghasilan. Karena keliru, kita sudah kita perbaiki bukan gaji sekarang, tetapi penghasilan," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Penghasilan itu banyak, ya. Jadi bukan hanya gaji. Di sini ada penghasilan. Penghasilan banyak itu. Gaji pokok, tunjangan jabatan. Ini semua namanya penghasilan," jelas dia.
Berdasarkan perhitungan, maka total penghasilan Ghufron yang dipotong adalah sebesar Rp 22.518.250.
Dengan rincian tersebut, maka Ghufron menerima penghasilan per bulan usai dipotong 20 persen imbas vonis etik adalah sebesar Rp 90.073.000.
Berlaku Mulai Hari Ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa sebelumnya menjelaskan waktu mulai berlakunya sanksi potongan penghasilan Nurul Ghufron buntut putusan etik.
Cahya menyebut, sanksi pemotongan penghasilan Ghufron itu akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.
"Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan," kata Cahya kepada wartawan, Jumat (27/9) lalu.
Kasus Etik Ghufron
Dalam putusan Dewas KPK, Ghufron terbukti melakukan perbuatan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan.
ADVERTISEMENT
Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.
Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron. Selain potong gaji, Ghufron juga diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Dalam vonis Dewas KPK tersebut, gaji bulanan Ghufron dikurangi 20 persen selama 6 bulan. Sementara, tugas Ghufron di KPK adalah hingga 20 Desember 2024, sampai adanya pimpinan lembaga antirasuah yang baru.
Pembelaan Ghufron
Ghufron dalam penjelasannya memaparkan bahwa pada awal 2022, temannya curhat soal menantunya yang bekerja di Kementerian Pertanian. Menurut Ghufron, sang menantu itu mengaku tidak mendapatkan keadilan karena pengajuan mutasi dari Jakarta ke Malang tak kunjung disetujui.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, permintaan mutasi itu ditolak dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.
Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil. Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.
Setelahnya, Ghufron pun berdiskusi dengan pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata, berdasarkan laporan yang diterimanya.
Hasil diskusi itu pun disebut Ghufron mendapatkan jalan keluar. Ia menyebut, semestinya ASN itu bisa saja dimutasikan ke daerah, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Ghufron mengungkap bahwa Alex turut menjadi perantara dalam upaya komunikasinya dengan pejabat Kementan. Salah satunya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Ghufron kemudian menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kasdi.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, Kasdi yang telah mengecek permohonan ASN tersebut mengamini untuk segera dimutasi. Oleh karenanya, Ghufron pun membantah dirinya melakukan intervensi dan memperdagangkan pengaruhnya dalam proses mutasi itu.