Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Terbukti Melakukan Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
11 Januari 2022 20:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Muhammad Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1). Selain itu, Yahya Waloni juga divonis membayar uang denda Rp 50 juta usai perkara inkrah.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama satu bulan kurungan," sambungnya.
Yahya Waloni terbukti memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Hal tersebut sebagaimana pasal 45A ayat (2) jo. pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan terdakwa Yahya Waloni tetap berada dalam tahanan," sambung hakim.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Yahya divonis tujuh bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Yahya Waloni berpotensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.
Sementara itu, hal-hal meringankan, Yahya Waloni telah meminta maaf atas perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Atas putusan majelis hakim, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau menerima putusan ditingkat pertama.
Sementara terdakwa Yahya Waloni menerima putusan majelis hakim tersebut.
Kasus Yahya Waloni mulai disidangkan terkait kasus yang menjeratnya pada Selasa, 23 November 2021. Perkara ini berawal saat Yahya diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center (WTC) Jakarta, Jalan Jenderal sudirman kav 29-31 pada 21 Agustus 2018. Di lokasi itu, diduga Yahya Waloni melakukan ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT