Terbukti Melanggar, Diskotek Old City Resmi Ditutup Pemprov DKI

5 April 2019 7:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana penutupan sementara Diskotek Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta. Foto: Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penutupan sementara Diskotek Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta. Foto: Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta resmi menutup Diskotek Old City, Jakarta Barat, pada Kamis, (4/4). Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan penutupan tersebut dilakukan karena Old City terbukti melanggar.
ADVERTISEMENT
“Iya betul, terbukti melanggar sehingga ditutup usaha (diskotek) Old City-nya,” kata Arifin saat dihubungi, Jumat, (5/4).
Suasana penutupan sementara Diskotek Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta. Foto: Fajri/kumparan
Arifin menegaskan penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyegelan sementara yang dilakukan pada Oktober 2018 lalu. Ia mengatakan, selama itu pihaknya menunggu surat resmi pencabutan izin usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
“Ini penutupan permanen, kalau yang awalnya dulu bersifat sementara menunggu proses yang dilakukan Dinas Pariwisata dan dari PTSP dalam rangka mencabut izin usahanya,” ujar Arifin.
“Nah karena sudah dikeluarkan dari PTSP untuk izin usahanya yang sudah dicabut TDUP maupun SIUP kemarin sore kita lakukan penutupan,” tambahnya.
Suasana penutupan sementara Diskotek Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta. Foto: Fajri/kumparan
Arifin menuturkan tidak ada pemeriksaan lagi terkait pelanggaran yang terbukti terjadi di Diskotek Old City. Sebab, kata Arifin, penutupan tersebut merupakan rangkaian dari pelanggaran yang terjadi sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Rangkaian (pelanggaran), kalau sementara kan memungkinkan bisa buka, bisa lanjut, bisa tidak. Kalau sementara itu kan bisa dilepas segelnya bisa kalau hasilnya negatif. (Ini) hasilnya positif ya kita permanenkan penutupannya,” tutup Arifin.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI menemukan adanya narkoba di Diskotek Old City saat penggerebekan pada Oktober 2018 lalu. Pemprov DKI melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha pariwisata berhak menutup tempat hiburan malam yang terbukti melanggar.