Terbukti Miliki Walkie Talkie Ilegal, Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara

10 Januari 2022 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aung San Suu Kyi. Foto: RETUERS/Soe Zeya Tun
zoom-in-whitePerbesar
Aung San Suu Kyi. Foto: RETUERS/Soe Zeya Tun
ADVERTISEMENT
Pengadilan Myanmar pada Senin (10/1/2022) memvonis bersalah Aung San Suu Kyi atas tiga dakwaan kriminal. Vonis ini merupakan yang terbaru dari rangkaian dakwaan terhadap pemenang nobel perdamaian itu.
ADVERTISEMENT
Suu Kyi merupakan eks kepala pemerintahan Myanmar. Pada Februari 2021, pemerintahan Suu Kyi digulingkan oleh militer pimpinan Jenderal Senior Min Aung Hlaing.
Suu Kyi dan pengikutnya kemudian ditangkap pada 1 Februari 2021. Usai kudeta berujung penangkapan Suu Kyi, Myanmar terjerembab ke krisis politik dan keamanan.
Polisi menembakkan gas air mata ke aras pengunjuk rasa selama demonstrasi menentang kudeta militer di Yangon, Myanmar, Rabu (3/3). Foto: STR/REUTERS
Demo menolak kudeta dan pemerintahan militer berlangsung sepanjang 2021. Unjuk rasa terkadang berujung rusuh antara aparat melawan demonstran pro-demokrasi.
Data independen dari kelompok pro-HAM dan pro-Demokrasi, sejak kudeta 1.400 warga Myanmar kehilangan nyawa.
Di tengah krisis, persidangan terhadap Suu Kyi terus berlanjut. Pada Senin ini, sumber kantor berita AFP di Myanmar mengatakan tiga dakwaan yang disidangkan termasuk dua terkait kepemilikan dan impor walkie talkie ilegal. Satu dakwaan lain pelanggaran aturan pembatasan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Vonis empat tahun penjara menambah jumlah vonis kurungan yang sudah dijatuhkan ke Suu Kyi. Pada Desember lalu Suu Kyi terlebih dulu divonis empat tahun karena dakwaan hasutan serta pelanggaran aturan corona di kampanye politik.
Dakwaan pada Senin ini bukan yang terakhir. Suu Kyi masih akan menjalani sidang beberapa dakwaan dugaan korupsi. Bila terbukti bersalah atas dakwaan korupsi Suu Kyi terancam hukuman 15 tahun penjara.