Terbukti Persekusi Dua Sejoli di Cikupa, 4 Warga Divonis 3 Tahun Bui

12 April 2018 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vonis Ketua RT pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vonis Ketua RT pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Empat terdakwa persekusi dua sejoli di Cikupa, yakni Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan, dan Anwar Cahyadi menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 3 tahun penjara kepada para terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama di depan umum dan mengakibatkan luka dan malu, dan tindakan tidak menyenangkan. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim Muhammad Irfan saat membacakan putusan, di PN Tangerang, Kamis (12/4).
Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Hakim beralasan, hal itu karena para terdakwa telah menyesali dan memiliki tanggungan keluarga dan anak-anak.
"Yang memberatkan karena meresahkan warga dengan main hakim sendiri, korban sakit, dan malu dan beberapa hukuman," imbuh dia.
Penuntut umum, pada persidangan sebelumnya, menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan 4 tahun penjara. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Ketua RT setempat, yakni Komarudin, divonis 5 tahun penjara dalam kasus ini. Sementara Ketua RW setempat, Gunawan, divonis 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika 6 terdakwa menggebek kontrakan R (28) dan M (20) yang diduga melakukan tindakan asusila di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 11 November 2017 lalu. Korban lalu dianiaya dan diarak keliling kampung oleh para terdakwa dalam kondisi tanpa busana.