Terbukti sebagai Mata-mata China, Eks Agen CIA Dipenjara 10 Tahun

12 September 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gambar yang terdapat dalam pengaduan pidana terhadap Alexander Yuk Ching Ma menunjukkan tangkapan layar yang diambil dari video oleh seorang karyawan FBI yang menyamar dan merekam Ma pada bulan Januari 2019. Foto: Departemen Kehakiman AS/via AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Gambar yang terdapat dalam pengaduan pidana terhadap Alexander Yuk Ching Ma menunjukkan tangkapan layar yang diambil dari video oleh seorang karyawan FBI yang menyamar dan merekam Ma pada bulan Januari 2019. Foto: Departemen Kehakiman AS/via AP Photo
ADVERTISEMENT
Eks agen CIA, Alexander Yuk Ching Ma, divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan di Amerika Serikat (AS). Dia terbukti pernah menjadi mata-mata China.
ADVERTISEMENT
Keterangan Kementerian Hukum Amerika Serikat pada Rabu (11/9), Ma adalah warga Hong Kong yang kemudian dinaturalisasi menjadi warga AS. Dia ditangkap pada Agustus 2020.
Ma (71) bekerja di CIA dari 1982 sampai 1989. Dia mengakui memberikan informasi pertahanan rahasia negara kepada petugas Biro Keamanan Negara (SSSB) kantor perwakilan Shanghai, China.
Kementerian Hukum AS menambahkan, saat beraksi Ma tak sendirian. Dia dibantu kerabatnya yang juga anggota CIA namun kini telah meninggal dunia, demikian dikutip dari Reuters.
Mereka mengakui Ma dan kerabatnya, yang namanya dirahasiakan, memegang izin keamanan rahasia AS tingkat tinggi.
Hasil investigasi aparat keamanan AS, Ma dan kerabatnya bertemu dengan agen SSSB pada Maret 2001. Kemudian mereka memberi informasi rahasia dengan imbalan uang tunai USD 50 ribu.
ADVERTISEMENT