Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0

ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai ia terbukti menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
ADVERTISEMENT
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim saat membacakan putusan secara teleconference, Jumat (8/5).
Soetikno yang juga pemilik Connaught International Pte. Ltd, dan Ardyaparamita Ayuprakarsa terbukti memberi suap senilai Rp 46,27 miliar kepada Emirsyah. Rinciannya Rp 5.859.794.797, USD 884.200, EUR 1.020.975, dan SGD 1.189.208.
Suap itu terkait pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian serta perawatan mesin Roll Royce Trent 700 selama menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia dalam kurun tahun 2005 sampai dengan Juli 2014,
Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 65 (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Pasal 65 (1) KUHP. Pencucian uangnya hingga senilai USD 1.458.364.
Atas putusan ini baik Jaksa KPK maupun kuasa hukum Soetikno memilih pikir-pikir terkait langkah hukum lanjutan.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.