Terbukti Suap Eks Dirut Garuda, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun Penjara

8 Mei 2020 20:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha Soetikno Soedarjo (kiri), menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha Soetikno Soedarjo (kiri), menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai ia terbukti menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
ADVERTISEMENT
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim saat membacakan putusan secara teleconference, Jumat (8/5).
Soetikno yang juga pemilik Connaught International Pte. Ltd, dan Ardyaparamita Ayuprakarsa terbukti memberi suap senilai Rp 46,27 miliar kepada Emirsyah. Rinciannya Rp 5.859.794.797, USD 884.200, EUR 1.020.975, dan SGD 1.189.208.
Suap itu terkait pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian serta perawatan mesin Roll Royce Trent 700 selama menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia dalam kurun tahun 2005 sampai dengan Juli 2014,
Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 65 (1) KUHP.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain itu, ia juga terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Pasal 65 (1) KUHP. Pencucian uangnya hingga senilai USD 1.458.364.
ADVERTISEMENT
Atas putusan ini baik Jaksa KPK maupun kuasa hukum Soetikno memilih pikir-pikir terkait langkah hukum lanjutan.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.