Terbukti Suap Eks Walkot Yogya, VP Summarecon Agung Divonis 3 Tahun Penjara

31 Oktober 2022 18:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia terbukti bersalah memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Oon Nusihono secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim M Djauhar Setyadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Yogyakarta, Senin (31/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oon Nusihono dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan," sambungnya.
Hakim menilai, perbuatan Oon ini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Majelis hakim memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan dalam putusannya. Hal yang meringankan yakni Oon memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta menyesali perbuatan. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari.
Sementara itu hal yang memberatkan, perbuatan Oon tidak mendukung pencegahan korupsi. Kemudian keterangan Oon kerap berbelit-belit dalam proses persidangan.
ADVERTISEMENT
Terkait vonis tersebut, Oon menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
"Kami akan pikir-pikir dulu," kata Oon.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Terkait kasus ini, suap Oon diberikan kepada Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lain demi memuluskan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
Di antaranya, Oon memberikan E-bike Specialized yang bila dirupiahkan mencapai Rp 80 juta kepada Haryadi. Pemberian itu dilakukan pada 18 Februari 2019.
Kemudian, pada 28 Mei 2019 ada pula Volkswagen Scirocco 2000 cc yang berharga mencapai Rp 265 juta. Lalu pada 31 Mei uang senilai USD 20.450 juga turut diberikan ke Haryadi. Oon juga memberikan uang total Rp 27 juta selama proses penyuapan ini.
Tak hanya ke Haryadi, Oon juga memberikan uang USD 6.808 kepada Nurwidihartana yang tak lain adalah Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta. Mereka juga dijerat tersangka dan kasusnya tengah disidangkan.
ADVERTISEMENT