Terbukti Suap Walkot, Eks Sekda Tanjungbalai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
·waktu baca 1 menit

Mantan Sekda Tanjungbalai, Yusmada, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah memberikan suap kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
"Bertempat di PN Medan, telah selesai dibacakan putusan terdakwa Yusmada oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, dengan amar putusan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipikor," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/1).
"Pidana penjara dengan pidana badan selama 1 tahun 4 bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani," sambung dia.
Ali menuturkan, Yusmada juga dibebani pidana denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan penjara.
Vonis terhadap Yusmada ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan bui. Atas vonis tersebut, baik Yusmada maupun KPK menyatakan pikir-pikir apakah menempuh banding atau tidak.
"Tim Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," pungkas Ali.
Dalam kasusnya, Yusmada terbukti memberikan suap M Syahrial sebesar Rp 200 juta. Suap tersebut agar dia bisa menempati posisi sebagai Sekda Tanjungbalai. Ketika suap diberikan pada 2019, Yusmada masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.
