Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta , Agus Winoto, selama 5 tahun penjara. Agus juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Suap itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 6 tahun bui.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Agus terbukti menerima suap sebesar Rp 200 juta bersama eks jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Suap itu berasal dari Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho.
Suap diberikan agar Agus dapat memberikan tuntutan yang ringan terhadap terdakwa bernama Hary Suanda yang sedang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rustiono, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta , Senin (24/2).
Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan untuk membuka blokir terhadap sejumlah rekening bank milik Agus yang dinilai tak berkaitan dengan perkara.
"Memerintahkan jaksa KPK untuk melakukan pembukaan blokir rekening di Bank Jabar, BNI, Bank Mandiri yang seluruhnya atas nama Agus Winoto," kata hakim Rustiono.
Dalam vonisnya itu, hakim menyatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan vonis Agus. Hal yang memberatkan yakni Agus tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta mencederai citra kejaksaaan.
ADVERTISEMENT
Sementara pertimbangan yang meringankan yakni Agus belum pernah dihukum, terus terang dalam persidangan, merasa bersalah, dan mengakui perbuatannya.
Perbuatan Agus dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap vonis tersebut, kuasa hukum Agus maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.