Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Terbukti Terima Suap, Eks Kepala Kantor Pajak PMA Tiga Divonis 6,5 Tahun Penjara
1 Juli 2020 19:06 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus suap restitusi pajak yang menjerat mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga, sampai pada babak akhir.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Yul Dirga selama 6,5 tahun penjara. Yul Dirga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Yul Dirga dihukum selama 9,5 tahun bui.
Majelis hakim menilai Yul Dirga terbukti menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga, Darwin Maspolim, dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD sebesar USD 34.625 dan Rp 25 juta.
PT WAE merupakan distributor resmi kendaraan premium seperti Jaguar, Land Rover, dan Bentley. Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan dealer resmi Mazda.
ADVERTISEMENT
Pemberian suap bertujuan agar Yul Dirga dan tiga pemeriksa pajak KPP PMA Tiga yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi, menerima permohonan restitusi yang diajukan PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016. Sebagai informasi, restitusi merupakan upaya pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mewajibkan Yul Dirga membayar uang pengganti sebesar yang diterima yakni USD 18.425, USD 14.400, dan Rp 50 juta. Uang pengganti harus dibayar 1 bulan setelah kasus berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mencukupi, harta Yul Dirga akan dilelang. Namun apabila tak juga cukup, Yul Dirga dipidana selama 2 tahun penjara.
Adapun terkait dakwaan Yul Dirga menerima gratifikasi USD 98.400 dan SGD 49.000 dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta, majelis hakim menilai tuduhan tersebut tak terbukti.
ADVERTISEMENT
Sehingga dengan perbuatan suap tersebut, Yul Dirga dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai mendengar putusan hakim, jaksa KPK dan Yul Dirga menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )