Terbukti Terima Suap, Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Penjara

18 Maret 2020 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda senilai Rp 200 juta pada mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa. Ia dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group.
ADVERTISEMENT
Iwa dinilai terbukti telah menerima uang senilai Rp 400 juta untuk kepentingan mempercepat proses persetujuan substansi atas Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait proyek Meikarta. Uang yang diterima kemudian digunakan membeli banner dan spanduk untuk kepentingan sosialiasi bakal calon Gubernur Jabar.
"Menyatakan terdakwa Iwa Karniwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Daryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/3).
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjut Daryanto.
Dalam dakwaan, suap bersumber dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta. Uang diberikan melalui eks Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, dan eks Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, terdapat hal yang meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang meringankan yakni Iwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Sementara, hal yang memberatkan, Iwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Iwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.