Terbukti Tilep Duit Prajurit dan Tak Taat Perintah, Letkol TNI Dipecat dan Dibui

5 Juli 2022 14:50 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TNI AD. Foto: ANTARA FOTO/Gusti Tanati
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI AD. Foto: ANTARA FOTO/Gusti Tanati
ADVERTISEMENT
Seorang perwira menengah TNI, Letnan Kolonel Dodiek W, dipecat dari dinas militer dan dihukum 1,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menilep uang COVID-19 yang diperuntukkan bagi prajurit dan juga melakukan politik uang dalam Pilkada.
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan oleh Dodiek saat menjabat Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan.
"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang putusannya dibaca pada 8 Juni 2022.
"(Menjatuhkan) pidana tambahan dipecat dari dinas Militer," sambung putusan tersebut dikutip dari situs Mahkamah Agung.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Tinggi yakni 2 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Dalam salinan putusan yang diunggah di laman MA, perkara ini terjadi sekitar Agustus 2020 hingga Februari 2021 di Mayonif RK 136/TS.
Letkol Dodiek menjabat sebagai Danyonif RK 136/TS sejak 6 November 2020. Tugasnya yakni pembinaan personel; organisasi; piranti lunak; pangkalan; latihan; pembinaan materil dan upaya Dansat dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab terhadap Danrem 033/WP.
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Saat itu, berdasarkan surat telegram dari Panglima TNI, personel militer dilibatkan dalam kegiatan penanganan prokes COVID-19. Letkol Dodiek kemudian menerbitkan surat perintah untuk personel Yonif RK 136/TS berjumlah 390 orang untuk melaksanakan penanganan Gakplin COVID-19 tahun 2020 di Kota Batam, Kepri.
ADVERTISEMENT
Yonif RK 136/TS kemudian mendapatkan dana penanganan COVID-19 sejumlah Rp 2.005.759.000. Dari jumlah tersebut terdapat dana taktis Yonif RK 136/TS sejumlah Rp 100.755.000.
Sehingga sisa dana yang harus didistribusikan kepada personel Yonif RK 136/TS sejumlah Rp 1.905.004.000. Uang ini disimpan oleh Letkol Dodiek. Ia menyebut uang itu disimpan di dalam brangkas.
Kemudian, pada 4 Februari 2021, Tim Pusintelad melakukan penyelidikan di Yonif 136/RK atas dugaan penyalahgunaan dana Gakplin COVID-19. Setelah selesai penyelidikan oleh Tim Pusintelad, Letkol Dodiek membagikan Rp 200 juta kepada prajurit sebagai uang Gakplin.
Uang itu dibagikan kepada 400 personel Yonif RK 136/TS dengan masing-masing Rp 500 ribu. Mereka juga masing-masing mendapatkan jaket tactical berwarna hitam.
Padahal, dana yang seharusnya didistribusikan bagi prajurit yakni sebesar Rp 1.905.004.000. Namun faktanya yang dibagikan yakni Rp 200 juta. Sehingga sisanya yakni Rp 1.705.004.000 masih dipegang oleh Letkol Dodiek.
ADVERTISEMENT
Pada Agustus 2020, turun dana kalori (uang kebutuhan kalori prajurit) untuk triwulan II Tahun Anggaran 2020. Dana itu merupakan bagian dari yang seharusnya cair di kepemimpinan Danyonif RK 136/TS Letkol Hasbul Lubis. Namun ia memerintahkan penggunaan dana Kalori itu diatur oleh Letkol Dodiek selaku Danyonif baru.
Dana kalori yang turun yakni sebesar Rp 227.563.200. Namun hanya Rp 192.603.550 yang dibagikan kepada 586 prajurit RK 136/TS. Masing-masing personel mendapatkan Rp 328.675.
Kemudian dana kalori pada triwulan III 2020 dan IV 2020 pun cair. Triwulan III angkanya mencapai Rp 343.314.000. Sementara Triwulan IV yakni Rp 318.202.200.
Namun, untuk dana triwulan III Letkol Dodiek hanya memberikan Rp 125.941.880 untuk 558 prajurit dan triwulan IV yakni Rp 190.522.080 untuk 560 prajurit. Sehingga ada dana kalori yang belum didistribusikan ke prajurit berjumlah Rp 467.151.500 dari dana kalori triwulan II, III, dan IV.
ADVERTISEMENT
Totalnya, Letkol Dodiek diduga menilep uang dana COVID-19 sebesar Rp 1.705.004.000 dan dana kalori sebesar Rp 467.151.500. Sehingga jumlahnya Rp 2.172.155.500, masuk ke kantong Letkol Dodiek.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Selain itu, Letkol Dodiek juga dinilai terbukti tidak menaati perintah dinas. Hal itu ia lakukan pada 9 Desember 2020. Saat itu, tengah berlangsung Pilkada Serentak di Kepri. Sebelum pencoblosan, dia memberikan uang Rp 30 juta kepada para RT yang berada di sekitar Yonif RK 136/RS.
Ketua RT tersebut diminta untuk membagikan uang tersebut untuk ibu-ibu Persit (persatuan istri tentara) dengan tujuan mencoblos paslon gubernur dan wali kota tertentu dalam pilkada serentak itu. Adapun uang itu dibagikan oleh ketua RT masing-masing Rp 150 ribu kepada ibu-ibu persit.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, TPS di tempat ibu-ibu Persit Yonif RK 136/TS itu, dimenangkan oleh paslon uang dibela oleh Letkol Dodiek. Perbuatan itu dinilai sebagai bentuk tak taat perintah dinas.
Majelis hakim pun menyatakan bahwa Letkol Dodiek terbukti melakukan dua perbuatan di atas, yakni penyelewengan dana dan juga penyuapan saat pilkada. Dia dinilai terbukti penyalahgunaan kekuasaan dan tidak menaati perintah dinas. Dia dihukum 1,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Sanggahan Letkol Dodiek

Dalam pledoi, Letkol Dodiek membantah dakwaan terhadap dirinya. Pertama soal dana COVID-19.
Ia menyatakan bahwa pada saat menjabat sebagai Danyonif RK 136/TS, dirinya telah secara habis membagikan berupa Dana COVID-19 periode Agustus sampai dengan Desember 2020 kepada anggota Yonif RK 136/TS melalui Juyar setiap Kompi.
ADVERTISEMENT
"Sesuai peruntukannya dan terbukti di dalam pembuatan Wabku Agustus sampai dengan Desember 2020," bunyi pleidoi yang termasuk dalam bagian vonis hakim.
Kedua, soal Dana Kalori. Ia menyebut saat menjabat sebagai Danyonif RK 136/TS, dirinya telah membagikan secara habis berupa Dana Kalori periode bulan Oktober TW III TA 2020.
Ia juga menyebut bahwa telah diterima di bulan Februari 2021 untuk pembayaran Dana Kalori TW IV TA 2020. Selanjutnya pada tanggal 12 April 2021 telah diterima Dana Kalori TW I TA 2021.
"Dengan cara sebagian dimasakkan dan sebagian lainnya ditransfer kepada anggota Yonif RK 136/TS melalui ATM gaji setiap prajurit sesuai peruntukannya dan terbukti di dalam waktu 2020 sampai dengan 2021," bunyi pleidoi.
ADVERTISEMENT
Ketiga, soal Dana Pilkada. Ia berdalih bahwa saat menjabat sebagai Danyonif RK 136/TS tidak pernah menyalurkan Dana Pilkada kepada para Ketua RT di Kompi Bantuan, RT Kompi Markas, dan RT Kompi Khusus pada bulan Desember 2020.
Namun alasan-alasan dalam pleidoi itu dikesampingkan hakim. Sebab, hakim meyakini perbuatan Letkol Dodiek terbukti sebagaimana dakwaan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama: “Penyalahgunaan kekuasaan”. Dan Kedua : “Tidak mentaati perintah dinas,"" bunyi putusan.
Majelis hakim ini diketuai Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak dengan hakim anggota Kolonel Laut (KH) Agus B. Surbakti dan Kolonel Chk Arwin Makal.
Atas vonis ini, belum diketahui upaya hukum lebih lanjutnya. Letkol Dodiek belum berkomentar soal ini.
ADVERTISEMENT