Terdakwa Judol Kominfo Punya Grup Telegram, Namanya 'Service AC'
11 Juni 2025 22:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Para terdakwa kasus dugaan pengamanan situs judi online di Kominfo ternyata memiliki grup Telegram untuk berkoordinasi menjalankan misi mereka. Grup tersebut diberi nama 'Service AC'.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap saat salah satu terdakwa, Muhammad Abindra Putra Tayip, dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan salah satu poin keterangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) Abindra.
"Saya bacakan untuk poin 17 di BAP saudara Abindra. 'Bahwa setelah website-website judi online tersebut disetujui oleh Ketua Tim maka saya ataupun saudara Radika yang shift kerjanya akan melakukan rekap melalui file Google Sheet akan kami ubah menjadi file berbentuk txt. Selanjutnya kami kirim ke grup Service AC'. Saudara masuk di grup Service AC?" tanya jaksa.
"Masuk," jawab Abindra.
"Grup apa itu?" cecar jaksa.
"Itu grup koordinasi untuk mengirimkan laporan pemblokiran," jelas Abindra.
ADVERTISEMENT
Abindra membeberkan, grup itu beranggotakan dirinya, Adhi Kismanto, Syamsul Arifin, dan Radyka Prima Wicaksana.
Jaksa kemudian kembali membacakan poin lainnya dalam BAP Arbindra. Dalam BAP itu, Arbindra menyatakan bahwa grup itu mengirimkan data rekap situs judi online yang akan diblokir.
Sebelum dilakukan pemblokiran, Adhi Kismanto akan lebih dulu menyortirnya. Adhi kemudian yang memberikan persetujuan situs-situs judol yang direkap bisa diblokir atau tidak.
"Kemudian tadi grup Service AC, kemudian di poin 19. "Bahwa telah diingatkan grup Telegram Service AC untuk menjaga website judi online yang sudah menyetor agar tidak terblokir. Di mana sebelumnya dalam dalam grup tersebut ada yang seperti saudara jelaskan dan semua anggotanya sudah keluar". Grup Service AC itu masih ada atau sudah dihapus?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Sudah dihapus," jawab Arbindra.
"Siapa yang menghapus?" cecar jaksa.
"Saya," timpal Arbindra.
"Siapa perintahkan?" tanya jaksa.
"Saat terakhir saudara Adhi Kismanto," ucap Arbindra.
"Kenapa disuruh hapus?" tanya jaksa lagi.
"Karena saat malam itu di tanggal 20 Oktober (2024) saudara Denden ditangkap," jelas Arbindra.
Jaksa lalu mendalami tujuan penghapusan grup tersebut. Namun Arbindra mengaku tak tahu.
"Kalau saudara Denden ditangkap terus kenapa harus dihapus?" cecar jaksa.
"Saya kurang paham terkait itu. Hanya menurut perintah Adhi Kismanto," tutur Arbindra.