Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Terdakwa Kasus 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi, Keluar dari Rutan
13 September 2022 11:34 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus 'jin buang anak', Edy Mulyadi , keluar dari tahanan. Pihak jaksa mengeluarkan Edy Mulyadi berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah, mengatakan Edy Mulyadi sudah keluar dari tahanan pada Senin malam. Pada hari yang sama usai putusan diucapkan.
"Sudah dikeluarkan [dari rutan] semalam sekitar jam 22.00 WIB," kata Ade saat dihubungi Selasa (13/9).
Edy Mulyadi ditahan di Rutan Bareskrim. Proses administrasi keluar Edy Mulyadi dilakukan di Rutan Salemba.
Meski Edy Mulyadi sudah keluar dari tahanan, kasusnya belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Jaksa masih mengajukan banding atas vonis hakim.
Dalam kasusnya, hakim menyatakan Edy Mulyadi bersalah terkait ucapannya yang menyebut Kalimantan 'tempat jin buang anak'. Ia pun dijatuhi hukuman pidana atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," kata Hakim membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, hakim juga memerintahkan jaksa segera mengeluarkan Edy Mulyadi dari tahanan. Edy Mulyadi ditahan sejak 31 Januari 2022. Sementara vonisnya ialah 7 bulan 15 hari ini. Sehingga, masa penahanannya sudah melebihi vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
”Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” sambung hakim.
Pihak JPU mengaku menghormati putusan hakim tersebut. Namun, jaksa langsung mengajukan banding.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Edy Mulyadi 4 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Edy Mulyadi tersebut dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
ADVERTISEMENT
Sementara hakim menilai Edy bersalah karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap kebenarannya yang berpotensi menyebabkan keonaran di tengah masyarakat. Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider.
Oleh karenanya, jaksa kemudian langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan Akte Permintaan Banding Nomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya.
Kasus 'Jin Buang Anak'
Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. Keonaran tersebut terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
ADVERTISEMENT
Melalui konferensi pers itu, Edy Mulyadi diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau pemberitahuan bohong.
Ia didakwa dengan dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Pernyataan Edy Mulyadi itu diunggah melalui kanal YouTube Bang Edy Channel pada 17 Januari 2022. Jaksa menyebut pernyataan tersebut bermakna negatif serta berpotensi memancing keributan khususnya bagi daerah Kalimantan.
Salah satu konten lainnya yang banyak disorot berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, kalimat yang dilontarkan Edy Mulyadi tersebut merupakan tuturan asertif yang menyatakan penilaian negatif bahwa istilah 'tempat jin buang anak' selalu berkonotasi negatif karena bermakna sebagai daerah untuk meninggalkan jejak kejahatan.