Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Bandung Barat, Totoh Gunawan, Divonis Bebas

4 November 2021 18:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) Totoh Gunawan usai penetapan status tersangka dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) Totoh Gunawan usai penetapan status tersangka dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat, M. Totoh Gunawan, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Totoh tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa KPK yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
"M. Totoh Gunawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dalam dakwaan, dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat di PN Bandung, Kamis (4/11).
Pada persidangan sebelumnya, Totoh dituntut enam tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Totoh melakukan korupsi bersama Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dan anaknya, Andri Wibawa.
Dalam dakwaan, ketiganya diduga terlibat korupsi dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat. Campur tangan Aa Umbara itu dilakukan melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari.
ADVERTISEMENT
Andri Wibawa merupakan anak Aa Umbara, sementara Diane Yuliandari disebut merupakan istri siri Aa Umbara.
Namun, hakim menilai dakwaan tersebut tidak terbukti. Dalam amar putusannya, majelis hakim pun memerintahkan Totoh dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat Totoh kembali dipulihkan.
"Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan," ucap Surachmat.
Untuk Aa Umbara, hakim menilai perbuatannya terbukti. Dalam sidang terpisah, Aa Umbara divonis 5 tahun penjara.
Sedangkan Andri Wibawa pun divonis bebas oleh hakim. Dakwaan jaksa terhadap Andri Wibawa dinilai tidak terbukti.