Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Bandung Barat, Totoh Gunawan, Minta Dibebaskan
1 November 2021 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos ) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat, M. Totoh Gunawan, dituntut enam tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Namun, Totoh menilai dakwaan jaksa tidak terbukti. Tuntutan dinilai untuk menutupi kelemahan yang tertera dalam dakwaan. Hal itu disampaikan Totoh melalui kuasa hukumnya dalam pembacaan pleidoi atas tuntutan jaksa.
"Dalam pemeriksaan persidangan ini, penuntut umum telah melakukan 'skenario' menutupi ketidakcermatan penuntut umum dalam membuat surat dakwaan dan kelemahan-kelemahan dalam dakwaan," kata Abidin melalui nota pembelaan yang diterima usai persidangan, Senin (1/11).
Totoh merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat. Ia didakwa bersama Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dan anak Aa Umbara, Andri Wibawa.
Terkait dakwaan, Abidin menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa itu sudah dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang di dalam peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa dalam proses penanganan kedaruratan.
ADVERTISEMENT
"Bahwa keseluruhan kegiatan bansos pengadaan sembako di Bandung Barat telah dilakukan pengawasan melekat oleh Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat yang dibuktikan dengan adanya post audit yang dilakukan internal yang hasil auditnya dilaporkan ke Aa Umbara. Sehingga telah memenuhi ketentuan pada peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat," paparnya.
Menurut Abidin, penuntut umum telah tidak cermat dalam mendakwa kliennya serta dinilai gagal dalam membuktikan dakwaan tersebut. Atas dasar tersebut, ia menilai kliennya layak dibebaskan.
"Sehingga terdakwa M Totoh Gunawan dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bebas dari dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum," ucap dia.
"Oleh karenanya dengan berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bandung haruslah membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi bansos itu melibatkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara. Ia diduga terlibat dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat.
Campur tangan itu dilakukan melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari. Andri Wibawa merupakan anak Aa Umbara, sementara Diane Yuliandari disebut merupakan istri siri Aa Umbara.