Terdakwa Kasus Korupsi BTS Punya Grup Judi Remi, Namanya 'Salju'

18 September 2023 17:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang atlit Bridge Indonesia mengikuti babak penyisihan Bridge Women's Pair dan Mixed Pair dalam ajang Asian Games 2018, di Jakarta, Rabu (29/8).  Foto: ANTARA FOTO/INASGOC/Setiyo Sc
zoom-in-whitePerbesar
Seorang atlit Bridge Indonesia mengikuti babak penyisihan Bridge Women's Pair dan Mixed Pair dalam ajang Asian Games 2018, di Jakarta, Rabu (29/8). Foto: ANTARA FOTO/INASGOC/Setiyo Sc
ADVERTISEMENT
Terdakwa korupsi BTS Kominfo 4G disebut mempunyai grup bermain remi bernama 'Salju'. Dalam grup tersebut, ada setidaknya empat terdakwa kasus BTS.
ADVERTISEMENT
Termasuk di dalamnya ialah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif hingga Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Kemudian Direktur Utama Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, serta Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Keempat nama itu berstatus terdakwa kasus BTS dengan sidang secara terpisah.
Perihal grup Salju ini diketahui dari keterangan salah satu saksi bernama Lukas Torang Junior Hutagalung yang dihadirkan di persidangan. Lukas sebagai konsultan dan bisnis investasi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irwan Hermawan dkk.
Lukas mengungkap sebuah grup bernama 'Salju' saat dia digali oleh majelis hakim. Namun, tidak dijelaskan grup apa yang dimaksud.
"Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, Soju atau apa?" tanya hakim di PN Jakarta Pusat, Senin (18/9).
ADVERTISEMENT
"Salju," jawab Lukas.
"Itu merupakan apa? Kumpulan apa, Salju?" kejar hakim.
"Teman-teman main kartu Yang Mulia," jawab Lukas.
"Permainan kartu, kartu apa?" hakim memperjelas.
"Kartu remi biasa," kata Lukas.
"Kartu remi biasa kan biasa, ada uang dipertaruhkan?" tanya hakim.
"Ya untuk menarik supaya interest, ada, Yang Mulia," ungkap Lukas.
"Yang masuk ke dalam grup Salju itu siapa-siapa? Tadi Saudara sebutkan ada beberapa kan?" tanya hakim.
"Iya, Yang Mulia," kejar hakim.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 Irwan Hermawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Lukas lalu menyebutkan nama-nama seperti Galumbang Menak, Irwan Hermawan, Mukti Ali, hingga Jemy Sutjiawan. Khusus untuk Jemy, ia menjadi pihak teranyar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS. Kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
"Kemudian siapa lagi?" tanya hakim.
"Seingat saya Pak Makmur, ada," kata Lukas.
ADVERTISEMENT
"Anang Latif ada tidak?" kejar hakim.
"Ada," terang Lukas.
Grup Salju ini disebut main di beberapa tempat. Dari hotel hingga kantor ketika jam kerja selesai.
"Ya, sebutkan," kata hakim meminta menyebutkan nama tempat Lukas dkk bermain.
"Di Tendean, pernah," kata Lukas.
"Sambil bahas proyek BTS 4G ini tidak?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Lukas.
"Itu uang yang dipakai uang hasil ini [korupsi BTS - red] bukan?" cecar hakim.
"Saya enggak tahu, uang saya ya uang saya aja," tegas Lukas.
"Uang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," tambahnya.
Belum ada tanggapan dari para pihak yang disebutkan Lukas tersebut di atas.
Lukas dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Mukti Ali. Ketiganya didakwa bersama-sama Johnny G. Plate serta Anang Latif serta sejumlah terdakwa lain dalam korupsi BTS Kominfo.
ADVERTISEMENT
Mereka didakwa memperkaya diri dalam proyek akbar tersebut. Perbuatan mereka juga disebut merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih. Sebagian sudah disediakan sebagai terdakwa, dan sisanya masih proses penyidikan di Kejaksaan Agung.