Terdakwa Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, Mukti Ali, Divonis 6 Tahun Penjara

9 November 2023 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mukti Ali (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mukti Ali (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Tipikor Jakarta membacakan vonis terhadap Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo tersebut dihukum 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan vonis terhadap Mukti Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara," sambung hakim.
Mukti Ali dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam vonis tersebut, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan:

Hal meringankan:

ADVERTISEMENT
Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Vonis Mukti Ali ini dibacakan bersama dua terdakwa lainnya yakni Irwan Hermawan yang dihukum 12 tahun penjara dan Galumbang Menak Simanjuntak yang dihukum 6 tahun penjara.
Vonis untuk ketiganya menyusul eks Menkominfo Johnny G Plate yang kemarin sudah divonis terlebih dahulu dengan amar putusan 15 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Mukti Ali (kedua kanan) menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Kasus Kominfo Rugikan Negara Rp 6,2 Triliun

Dalam kasus BTS Kominfo ini, hakim juga membeberkan soal dampak kerugian negaranya. Nilainya mencapai Rp 6,2 triliun.
Kerugian tersebut muncul karena program BTS 4G untuk tahun 2020-2024 yang semula dari 5.052 site desa ditambah menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022.
ADVERTISEMENT
Perubahan tersebut disebut tanpa kajian pada Rencana Bisnis Anggaran yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kominfo.
Tak hanya minim kajian, pelaksanaan proyek tersebut terkendala dan juga diwarnai korupsi berupa mark-up hingga suap, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 6,2 triliun tersebut.