Terdakwa Kasus Mayat Dikubur dalam Kontrakan di Depok Dituntut Hukuman Mati

21 Juni 2021 16:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penemuan tulang manusia di rumah kontrakan di Jalan Kopral Daman RT1/3, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Depok Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penemuan tulang manusia di rumah kontrakan di Jalan Kopral Daman RT1/3, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Depok Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Depok melakukan persidangan secara online terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Juwana dan Herudin yang terungkap November 2020.
ADVERTISEMENT
Juwana dan Haerudin melakukan pembunuhan terhadap Dendi yang dilakukan di dalam kontrakan di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Mayat Dendi lalu dikubur di dalam kontrakan dengan posisi duduk.
Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantono, dalam persidangan meminta hakim untuk memberikan hukuman sesuai perbuatannya.
Jaksa menuntut Juwana mendapatkan hukuman mati sedangkan Haerudin mendapatkan hukuman seumur hidup.
"Kami menuntut Juwana mendapatkan hukuman mati dan Haerudin hukuman seumur hidup," ujar Rozi, Senin (21/6).
Jaksa menilai, Juwana layak mendapatkan hukuman mati karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menurut Pasal 340 KUHP, Pasal 22 ayat 4 KUHAP, Pasal 46 ayat 2 KUHAP, Pasal 182 ayat (1) huruf A dan ketentuan Pasal 222 KUHAP dan peraturan perundang undangan lain.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Juwana alias Juwan bin Rustani bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan," terang Rozi.
Selain itu, lanjut Rozi, Jaksa juga meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili, menyatakan terdakwa Haerudin bin Ace bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana melakukan, menyuruh, dan turut serta dalam pembunuhan.
Tidak hanya itu, Haerudin melakukan perbuatan mengubur, menyembunyikan, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP dengan hukuman seumur hidup," ucap Rozi.
Rozi juga meminta barang bukti yang digunakan Haerudin berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter hijau metalik dengan nopol B6713ESX untuk dikembalikan kepada saksi Juwana atau keluarga saksi Juwana.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdakwa Haerudin dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
"Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan kami untuk memberikan hukuman mati dan seumur hidup kepada kedua terdakwa," tutup Rozi.
Penemuan tulang manusia di rumah kontrakan di Jalan Kopral Daman RT1/3, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Depok Foto: Dok. kumparan
Sebelumnya, ditemukan sebuah mayat yang terkubur dengan posisi duduk di sebuah kontrakan di Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Rabu 18 November 2020.
Penemuan tulang belulang ini bermula saat pemilik kontrakan, Sukiswo (60), diminta istrinya untuk memperbaiki toilet karena tersumbat.
Namun ia melihat di sebuah kamar dalam kontrakan itu terdapat keramik yang memiliki warna berbeda dari lainnya. Merasa curiga, Sukiswo memutuskan untuk membongkar keramik tersebut.
Menurut Sukiswo, kontrakan tersebut sempat ditempati dua orang yang berprofesi sebagai pedagang. Dua orang tersebut adalah Juwana dan Haerudin.
ADVERTISEMENT
==