Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Terdakwa Kasus Pencabulan, Mas Bechi, Ajukan Nota Pembelaan 438 Halaman
17 Oktober 2022 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang lanjutan terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/10). Agenda sidang ini mendengarkan Pleidoi atau nota pembelaan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya menyampaikan nota pembelaan sebanyak 438 halaman. Mereka memberi nota pembelaan dengan judul Pelakor Menjadi Pelapor.
"Judulnya ketika pelakor menjadi pelapor. Jumlah halamannya 438 halaman, kami urai dari semua fakta sidang, termasuk awal mula kasus ini masuk di persidangan," kata Gede kepada wartawan, Senin (17/10).
Gede menyebut, dalam nota itu pihaknya membeberkan semua bukti di dalam persidangan antara lain chat korban kepada terdakwa, surat korban, hingga beberapa kesaksian lainnya.
"Dari fakta itu, kesimpulannya ini, chat, surat, semua kami ungkap," ujarnya.
Menurut Gede, tuntutan 16 tahun penjara yang menjerat kliennya itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia menuding, tuntutan JPU sangat sadis dan tidak berdasarkan fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
"Tuntutan yang kemarin adalah tuntutan yang sadis dan tidak mengacu pada fakta sidang. Kami juga mengajak JPU (jaksa penuntut umum) jangan sekadar jadi penuntut, karena jaksa itu penegak hukum, penegak keadilan dia juga harus gunakan nuraninya," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya mengatakan, dalam persidangan kali ini pihak terdakwa meminta keringanan tuntutan 16 tahun penjara.
"Kami hargai permintaan. Nanti akan kami tanggapi dalam replik, tujuh hari, pekan depan," ujar Ahmad
Sebelumnya, terdakwa kasus pencabulan Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara. Ia didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun serta Pasal 294 KUHP Ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT