Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Sebanyak lima terdakwa kasus kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dituntut dengan hukuman yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Empat dari lima terdakwa kasus kerusuhan ini dituntut hukuman penjara selama 4 bulan 14 hari. Mereka adalah Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma.
Jaksa menilai mereka telah terbukti melanggar Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena tolak membubarkan diri saat diminta polisi.
"Menuntut, memohon majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 218 KUHP," kata jaksa penuntut umum, Rumondang, saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan Rabu, (4/9).
Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman selama 8 bulan penjara untuk Abdul Syukur. Hukuman untuk Abdul lebih berat karena dianggap telah menyerang petugas dengan melempar batu. Abdul Syukur dinilai terbukti melanggar Pasal 170 jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
ADVERTISEMENT
Tuntutan dibacakan secara bergantian. Tuntutan pertama dibacakan untuk Fedrik, Yasir, dan Nasrudin. Kemudian dilanjutkan tuntutan untuk Raga Eka dan Abdul.
Menurut jaksa, lima orang itu terlibat dalam kerusuhan. Serta tidak menggubris imbauan aparat kepolisian pada saat diminta untuk membubarkan diri saat terjadi kericuhan.
Kericuhan terjadi usai aksi damai di depan Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, 21 dan 22 Mei 2019. Saat itu, massa menyerang petugas dengan berbagai benda.
Mereka juga menolak saat diminta membubarkan diri. Massa yang makin beringas menyasar sejumlah fasilitas umum lalu merusaknya.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa menyesali perbuatannya dan minta hakim memberikan vonis yang adil.