Terdakwa Korupsi BTS, Galumbang Menak, Dituntut 15 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yaitu Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mereka dengan tuntutan yang berbeda-beda.
Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Mukti Ali dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus BTS.
Khusus Galumbang Menak, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia itu juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang. Atas dua perbuatannya itu, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Sementara terdakwa Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Sedangkan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dituntut hukuman 6 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim: menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Irwan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta dugaan pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain hukuman badan, Irwan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara.
Pada perkara ini, jaksa menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Hal memberatkan, Irwan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar yaitu Rp 8 triliun," kata jaksa.
"Hal meringankan: belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, telah beriktikad baik yaitu telah mengembalikan uang dengan total Rp 9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI, terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani," tambah jaksa.
Ketiga terdakwa tersebut diyakini turut terlibat bersama-sama Johnny G. Plate dalam dugaan korupsi BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun lebih.
Para terdakwa terlibat dengan perannya masing-masing. Khusus Irwan Hermawan, dalam dakwaan, disebut sebagai pengepul fee dari sejumlah konsorsium proyek BTS Kominfo. Dia mengumpulkan ratusan miliar yang kemudian didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk Plate, hingga dugaan keperluan pengamanan kasus yang menyebut nama Dito Ariotedjo.
