Terdakwa Korupsi Samin Tan Divonis Bebas, KPK Langsung Kasasi

30 Agustus 2021 19:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas Samin Tan. Pengadilan Tipikor membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) itu karena dakwaan jaksa KPK dinilai tak terbukti.
ADVERTISEMENT
"Kami menyatakan kasasi," kata jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip dari Antara, Senin (30/8).
Dalam perkara ini, Samin Tan didakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 seluruhnya Rp 5 miliar dalam tiga tahap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Samin Tan untuk divonis 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eni Maulani Saragih mantan anggota DPR RI 2014 - 2019 tiba di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi korupsi proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Jaksa menilai perbuatan Samin Tan itu merupakan gratifikasi. Tujuannya adalah agar Eni Maulani Saragih mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Samin Tan didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara dalam tuntutan, jaksa KPK meyakini Samin Tan terbukti korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim berpendapat lain. Menurut hakim, Samin Tan harus diposisikan sebagai pemberi gratifikasi. Sebab, Eni Maulani Saragih sebagai pihak penerima uang, dijerat dengan pasal gratifikasi. Kasusnya pun sudah inkrah.
Terkait uang Rp 5 miliar yang sudah diberikan Samin Tan, jaksa menilai itu suap. Namun hakim meyakini itu gratifikasi dengan melandaskan pada tidak adanya kewenangan Eni Saragih.
Selain itu, hakim juga merujuk vonis Eni Saragih sebagai penerima gratifikasi. Dengan demikian, hakim berkeyakinan Samin Tan ialah pemberi gratifikasi.
Namun, dalam UU Tipikor, tidak diatur pidana bagi pemberi gratifikasi. Pidana hanya bagi penerima gratifikasi dan itu pun berlaku bila penerima gratifikasi tidak melapor dalam waktu 30 hari sejak menerima.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menambahkan bahwa kasus Samin Tan diusut dengan bukti yang kuat. Sejak mulai penyelidikan hingga penuntutan.
ADVERTISEMENT
"Kami perlu tegaskan juga bahwa KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat," ujar Ali.
Menurut Ali, hakim pun sependapat bahwa ada pemberian uang dari Samin Tan kepada Eni Saragih. Namun perbedaan pandangan terjadi dalam melihat maksud pemberian uang itu.
"Terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih," ujar Ali.
KPK berharap Pengadilan Tipikor segera mengirimkan salinan putusan lengkap vonis Samin Tan. Agar bisa segera dipelajari untuk kemudian diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT