Terdakwa KPK Sekaligus Cabup Jombang Nyono Suharli Nyoblos di Rutan

27 Juni 2018 13:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa, Nyono S. (tengah) menggunakan hak pilih. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa, Nyono S. (tengah) menggunakan hak pilih. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
ADVERTISEMENT
Calon Bupati Jombang Nyono Suharli mencoblos di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ia saat ini sedang menjalani masa persidangan karena terjerat kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT
Nyono berstatus tahanan di Rutan Kejati Jatim titipan dari KPK. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap saat menjabat Bupati Jombang.
Mengenakan kaus warna merah muda, Nyono tampak menyalurkan suaranya dengan menutup wajahnya rapat-rapat menggunakan topi dan masker warna hitam. Nyono yang berpasangan dengan Subaidi Muchtar di Pilkada Kabupaten Jombang 2018 itu tidak menggubris pertanyaan wartawan. Dia segera kembali ke ruang tahanan usai menggunakan hak pilihnya.
"Warga binaan Rutan Kejati Jatim ada 20 orang. Namun, hanya 17 orang yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Richard Marpaung kepada wartawan, dikutip dari Antara, Rabu (27/6).
Proses pemungutan suara di TPS yang disediakan Komisi Pemilihan Umum di Rutan Kejati Jawa Timur berlangsung cepat, mulai pukul 10.30 hingga 11.00 WIB. Satu per satu tahanan dipanggil untuk menggunakan hak suaranya di bilik yang disediakan, kemudian segera kembali ke ruang tahanan usai mencoblos.
ADVERTISEMENT
Nyono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Selasa (26/6). Ia didakwa dengan dakwaan alternatif yakni melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor.
Bupati Jombang di Pengadilan Tipikor (Foto: Antara/Umarul Faruq)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jombang di Pengadilan Tipikor (Foto: Antara/Umarul Faruq)
KPK menangkap Nyono dalam operasi tangkap tangan pada tanggal 3 Februari 2018. Ia ditangkap karena diduga menerima suap dari Inna Silestyowati selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang sekaligus Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
Nyono diduga menerima suap dari Inna agar dapat menjabat Kepala Dinas Kesehatan Jombang definitif. Uang suap dari Inna tersebut diduga berasal dari pungutan liar di 34 puskesmas di Jombang dengan total mencapai Rp 434 juta. Sebagian uang tersebut diduga telah diberikan kepada Nyono dan digunakan untuk kepentingan pilkada.
ADVERTISEMENT