Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang, Jaksa Agung Ingatkan JPU

17 Mei 2022 15:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin geram. Ia menyoroti fenomena terdakwa yang mendadak memakai pakaian religius ketika menjalani sidang di pengadilan. Perubahan yang seolah-olah alim.
ADVERTISEMENT
Fenomena ini kemudian yang membuat Burhanuddin mengingatkan kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak memfasilitasi atribut dadakan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, imbauan itu ditujukan kepada para jaksa yang menghadirkan terdakwa di persidangan. Ia menyebut bahwa penggunaan atribut keagamaan tertentu itu seolah-olah menunjukkan sang terdakwa itu alim.
“Yang menghadirkan terdakwa itu, kan, JPU. Jadi, ada seolah-olah mereka yang dihadirkan itu alim ketika disidang sehingga mereka banyak menggunakan atribut-atribut agama tertentu, misalkan kopiah, jilbab,” kata Sumedana kepada wartawan, Selasa (17/5).
Sebenarnya, kata Ketut, pakaian sopan santun saat persidangan itu diatur oleh pengadilan, tapi yang menghadirkan terdakwa adalah JPU.
“Sehingga Pak Jaksa Agung ini, mengimbau kepada penuntut umum, bukan kepada perkara sidangnya. Tata sidang itu kan sudah kewenangannya hakim,” kata Sumedana.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ketut menerangkan bahwa alasan imbauan Jaksa Agung tersebut juga agar tidak ada kesan mendiskreditkan agama atau adat istiadat tertentu.
“Jangan sampai mereka [terdakwa] menggunakan atribut-atribut tertentu yang justru mendiskreditkan agama. Bukan hanya kopiah dan jilbab, bisa saja pakai pakaian adat, itu, kan, sudah enggak benar,” kata dia.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Kejagung
Ia pun mewanti-wanti jangan sampai atribut keagamaan atau adat istiadat malah mengotori agama dan budaya tertentu.
“Atribut yang mengarah kepada agama tertentu adat istiadat, budaya, itu jangan sampai mengotori, itu,” ujar dia.
Menurut Sumedana, pakaian sopan yang dimaksud dalam aturan persidangan hanya meliputi pakai celana panjang dan pakai sepatu.
“Ya, pakai atribut biasa ajalah yang dianggap sopan di persidangan,” tambahnya.
Alasan lain imbauan Jaksa Agung itu adalah jangan para terdakwa tersebut berpenampilan seolah-olah alim untuk mengiba kepada hakim.
ADVERTISEMENT
“Jangan sampai kesannya itu, bahwa begitu dia [terdakwa] kena tindak pidana, begitu dia disidang seolah-olah dia menjadi alim,” kata Sumedana.
Menurut dia, imbauan soal atribut keagamaan saat sidang itu akan diatur selanjutnya dalam Surat Edaran (SE).
“Nanti akan dibikinkan SE khusus mengenai itu,” kata Sumedana.
“Jangan sampai di sidang dia berpakaian pakai jilbab, di luar yang nggak. Itu, kan, nggak enak kesannya, itu, lho,” pungkasnya.
Fenomena terkait terdakwa yang tiba-tiba memakai atribut keagamaan ini beberapa kali terjadi di pengadilan. Salah satu yang sempat jadi sorotan ialah perkara mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
Pinangki terlibat kasus suap Djoko Tjandra, pencucian uang, serta pemufakatan untuk menyuap Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Ia dihukum 10 tahun penjara atas perbuatannya. Belakangan, hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara saja oleh Pengadilan Tinggi DKI.
ADVERTISEMENT
Selain pemotongan vonisnya, Pinangki juga menjadi sorotan karena penampilannya saat sidang hingga vonis.
Jaksa Pinangki sebelum dan sesudah mengenakan kerudung. Foto: Instagram/@ani2medy dan Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sebelum kasusnya terungkap, Pinangki beberapa kali mengunggah fotonya di media sosial. Kala itu, ia tampak tidak menggunakan jilbab.
Ketika kasusnya mulai diproses Kejaksaan, ia pun belum memakai jilbab. Termasuk ketika ia ditahan oleh penyidik.
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Namun penampilannya berubah ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia mulai menggunakan jilbab. Bahkan ia sempat menggunakan jilbab syar'i panjang. Dari sidang perdana hingga vonis, ia selalu menggunakan jilbab.
Belakangan, ketika kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, ia tampak sudah tak mengenakan jilbab lagi. Hal tersebut tampak dari foto yang dibagikan Kejaksaan ketika Pinangki akan dieksekusi ke lapas.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO