Terdakwa Pembunuh Eno Parihah Divonis Mati

9 Februari 2017 0:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerkosa dan pembunuh Enno Parihah divonis mati (Foto: Lucky R./Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerkosa dan pembunuh Enno Parihah divonis mati (Foto: Lucky R./Antara)
Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Keduanya terbukti bersalah memperkosa dan membunuh Eno Parihah, karyawati pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri, pada 12 Mei 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan hukum mati kepada terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Irfan Siregar di PN Tangerang, Rabu (8/2).
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP dengan hukuman pidana mati.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai jika perbuatan terdakwa termasuk keji dan menimbulkan luka mendalam kepada keluarga korban. Selain itu terdakwa pun tak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukan rasa penyesalan.
Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi divonis mati (Foto: Lucky R./Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi divonis mati (Foto: Lucky R./Antara)
"Untuk pertimbangan yang meringankan tak ada," ujar hakim.
Dalam fakta persidangan pun terungkap jika terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana dan melakukan pemerkosaan. Hal ini pun didukung dengan pengakuan kedua terdakwa saat persidangan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Selama proses persidangan berlangsung, tak ada hal yang meringankan. Fakta persidangan memberatkan terdakwa, apalagi tak mengaku bersalah meski bukti menunjukannya," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Ikbal Hadjarti mengatakan, putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan. Dirinya menilai jika hukuman tersebut merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat.
"Putusan yang sesuai dengan rasa keadilan," tegasnya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa yakni Sunardi menuturkan jika pihaknya akan melakukan banding ke pengadilan tinggi karena putusan hakim tersebut dinilai terlalu berat.
"Kita akan ajukan banding," kata Sunardi.
Pembunuhan keji ini terjadi pada tanggal 13 Mei 2016 lalu. Karyawati pabrik plastik tersebut ditemukan tewas mengenaskan di mess karyawan oleh rekan kerjanya. Dari hasil penyelidikan 3 orang ditangkap dan langsung menjalani persidangan. Satu pelaku berinisial RAU (16) divonis 10 tahun penjara, sementara 2 lainnya divonis mati.
ADVERTISEMENT