Terdakwa Pencabul Anak yang Kabur Lompati Pagar PN Magetan Ditangkap

25 Januari 2024 12:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wisnu Wijaya ditangkap pada Kamis (25/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wisnu Wijaya ditangkap pada Kamis (25/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tahanan kejaksaan yang kabur dari sel, Wisnu Wijaya (38 tahun), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, akhirnya tertangkap pada Kamis dini hari (25/1), pukul 01.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Wisnu telah kabur dari tahanan selama 2 hari usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Selasa (23/1). Dia merupakan terdakwa kasus pencabulan anak tiri.
Wisnu diringkus di rumah guru spiritualnya berinisial K di Dusun Sepi, Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Sebelum ke akhirnya ke rumah guru spiritualnya itu, Wisnu sempat mampir ke beberapa rumah untuk meminta pertolongan.
"Tujuan ke beberapa rumah, untuk mendapatkan bantuan pertolongan, baik itu uang maupun makan. Kemudian yang bersangkutan ingin menuju ke guru spiritualnya di Cawas Klaten," ujar Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, Kamis (25/1).
Satria menjelaskan, Wisnu pergi ke guru spiritualnya pada Rabu (24/1) sekitar pukul 18.30 WIB dengan naik bus.
ADVERTISEMENT
"Setelah naik bus, terdakwa lalu mengendarai ojek. Pada saat itulah kami amankan terdakwa di rumah guru spiritual. Saat ini proses pendalaman untuk nantinya yang bersangkutan kami serahkan kembali ke Kejaksaan dan ditahan kembali di rutan," jelasnya.

Memberatkan Hukuman

Wisnu Wijaya ditangkap pada Kamis (25/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Yuana Nurshiyam mengungkapkan, atas aksi terdakwa, ia dapat dikenakan sanksi yang berat karena dinilai tidak kooperatif.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa akan dihapus, serta sanksi sanksi tambahan sudah kami siapkan," ungkapnya.