news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Terdakwa Penembak Bos Rental Duga Ada Istri Polisi Terlibat Penggelapan Mobil

3 Maret 2025 18:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, saat menyampaikan keterangan terkait penembakan terhadap bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, saat menyampaikan keterangan terkait penembakan terhadap bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, menduga ada keterlibatan oknum polisi dalam kasus penggelapan mobil milik Ilyas Abdul Rahman. Bambang adalah terdakwa penembak Ilyas, di Rest Area Tol Tangerang-Merak, pada Kamis (2/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Bambang menjelaskan dugaan keterlibatan anggota polisi bermula ketika dirinya dimasukkan ke sebuah grup WhatsApp (WA) oleh tetangganya yang bernama Hendrik. Hendrik merupakan perantara yang diminta bantuan oleh Bambang mencarikan mobil untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Di dalam grup WA itu, hanya terdapat tiga orang yakni dirinya, Hendrik, dan seseorang bernama Syifa. Ketika dilihat foto profilnya, Syifa terlihat mengenakan pakaian khas Bhayangkari. Hal itulah yang membuatnya menduga ada keterlibatan oknum polisi dalam kasus itu.
"Saudara Hendrik memasukkan kami dalam satu grup WhatsApp, ada tiga orang, saya, saudara Hendrik dan ada satu orang perempuan yang saya tidak kenal nama Syifa menggunakan foto baju ibu Bhayangkari dengan suaminya seorang perwira polisi," kata dia di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (3/3).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Bambang tak mengenal sosok Syifa. Lewat grup itu, Bambang hanya diarahkan menemui Syifa di Terminal Pandeglang. Syifa dan Bambang pun bertemu di sana dan membicarakan soal pembelian mobil jenis Honda Brio untuk Rafsin.
"Pada saat itu dia (Syifa) menghampiri kita bertiga dengan sambil video call Hendrik dan mengarahkan kamera ke kami 'Ini bukan? Ini bukan?' kata ibu itu (Syifa), terus yang kami dengar dari Handphone Hendrik jawab 'Iya itu', terus menunjukkan video call Hendrik," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, terdapat tiga Anggota TNI AL yang jadi terdakwa dalam kasus itu yakni terdakwa satu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan. Ketiganya didakwa melakukan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bambang dan Akbar didakwa pula melakukan pembunuhan berencana. Mereka dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.