Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus revenge porn di Pandeglang, Alwi Husen Maolana, mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Bandingnya juga termasuk soal putusan yang melarang Alwi mengakses internet selama 8 tahun.
Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Alwi, Ayi Erlangga, membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan banding atas vonis kliennya ke Pengadilan Tinggi Banten pada Senin (17/7) melalui PTSP Pengadilan Negeri Pandeglang.
"Iya betul, kita ajukan banding di hari Senin tanggal 17 Juli 2023 ke PTSP PN Pandeglang," kata Ayi saat dihubungi kumparan, Kamis (20/7).
Ayi menjelaskan, pengajuan banding ini dilakukan lantaran adanya hak-hak terdakwa Alwi yang tidak dipenuhi dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasal 54 Jo Undang-undang nomor 18 tahun 1999.
Menurutnya, terdakwa Alwi tidak didampingi oleh kuasa hukum dalam menjalani persidangannya sejak dakwaan hingga pembacaan tuntutan di PN Pandeglang.
ADVERTISEMENT
"Menurut kami persidangan tersebut cacat hukum sejak awal sampai akhirnya mau vonis tidak didampingi oleh pengacara. Itu yang kami kawal, soal hukum acaranya saja," imbuh Ayi.
Ayi menuding, pemberian vonis tambahan berupa pencabutan hak mengakses internet terhadap terdakwa Alwi merupakan sebuah terobosan hukum yang salah karena tidak berdasar secara hukum yuridis formil maupun materil.
"Petitum tersebut tidak dimintakan oleh JPU, maka telah terjadi melampaui kewenangan yang tidak mendasar yang diputuskan oleh majelis hakim PN Pandeglang," ujar Ayi.