Terdakwa Susur Sungai di Sleman yang Tewaskan 10 Siswa Dituntut 2 Tahun Penjara

30 Juli 2020 20:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Isfan Yoppy Andrian (36) dituntut 2 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (30/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Isfan Yoppy Andrian (36) dituntut 2 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (30/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman, yang mengakibatkan tewasnya 10 siswi pada Februari lalu memasuki agenda tuntutan.
ADVERTISEMENT
Salah satu pembina pramuka SMPN 1 Turi yang menjadi terdakwa, Isfan Yoppy Andrian (36), dituntut 2 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum, Sihid, menilai Yoppy bersama 2 pembina pramuka lainnya, Riyanto dan Danang Dewo Subroto, terbukti lalai dalam mengawasi siswi SMPN 1 Turi saat susur sungai. Sehingga membuat 10 anak didiknya tewas.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana. Turut serta melakukan perbuatan karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka," ujar Sihid saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (30/7).
Pemerintah Kabupaten Sleman dan PGRI DIY menjenguk ketiga tersangka insiden susur sungai SMPN 1 Turi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sihid menyatakan kelalaian Yoppy, Riyanto, dan Danang dalam kegiatan susur sungai yang diikuti 249 siswa mulai dari tidak berpedoman SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007. Lalu para terdakwa juga tidak melakukan survei lokasi hingga tidak meminta izin ke Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan maupun orang tua.
ADVERTISEMENT
Jaksa melanjutkan, para terdakwa tidak memperhatikan potensi bahaya sungai, di mana jika hujan terjadi arus sungai akan deras. Mereka tak menyiapkan alat keselamatan seperti pelampung dan alat komunikasi. Akibatnya, perbuatan Yoppy dinilai telah melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai alasan yang meringankan tuntutan yakni Yoppy mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.
"Keluarga terdakwa juga memberikan santunan kepada keluarga korban. Keluarga korban meninggal dunia dan luka telah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini sebagai musibah," ujar jaksa.
Siswa SMPN 1 Turi, Sleman yang selamat setelah hanyut saat susur sungai. Foto: Dok. BNPB
Usai membaca tuntutan Yoppy, selanjutnya jaksa melanjutkan pembacaan tuntutan bagi terdakwa Riyanto dan Danang.
Sementara itu pengacara Yoppy, Oktryan Makta, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 3 Agustus.
ADVERTISEMENT
"Senin nanti. Pledoi, kami tidak mengelak apa yang terjadi. Dari tuntutan tadi kan kelalaian. Agar kelalaian dilihat diukur dari kesalahan yang ada," ujarnya.
***