Terekam CCTV saat Beraksi, 2 Maling Motor di Depok Dibekuk Polisi

Dua maling motor terekam CCTV saat beraksi di Jalan H. Salim, Tugu, Cimanggis, Depok, Jabar. Pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di teras rumah warga.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/7) sekitar pukul 04.32 WIB. Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berjumlah dua orang datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu dari mereka lalu turun dan mendatangi sebuah rumah.
Si eksekutor itu terlihat sempat memanjat untuk masuk ke dalam rumah. Tidak lama ia keluar melalui pagar yang sudah terbuka dengan membawa sepeda motor Honda Beat milik korban.
Ia kemudian membawa kabur motor tersebut bersama rekan kejahatannya.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Metro Depok. Tim Opsnal Resmob yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Agwit Tulus kemudian melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, pada Selasa (14/7) sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mengamankan pelaku pertama berinisial RWN, 39, di kamar Hotel Chevilly Resort and Camp, Jl. Veteran III, Ciawi, Kab. Bogor. RWN berperan sebagai eksekutor," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra, Selasa (14/7).
Penyelidikan polisi tidak berhenti di RWN. Kasus ini dikembangkan hingga seorang penadah barang curian berinisial H ditangkap di Kampung Bojong Engsel, Tarikolot, Citeureup, Kabupaten Bogor.
"Menurut keterangan RWN pelaku melakukan pencurian bersama orang berinisial E dan menjual hasil curian ke daerah Citeureup, Bogor kepada H," jelas Hendra.
Polisi juga melakukan pengembangan hingga ke pembeli sepeda motor tersebut, berinisial A, di Gunung Putri, Bogor. Saat akan ditangkap A berhasil kabur. Penyidik juga mendatangi rumah E, rekan pencurian RWN, di Babelan, Bekasi. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empa mata kunci, dua kunci letter T, dua kunci letter L, sebuah helm, sebuah jaket hitam yang digunakan saat mencuri, dan motor Beat.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap E dan A yang masuk Daftar Pencarian Orang," tutup Hendra.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
