Terhimpit Cicilan Bank, Pria di Jateng Rampok Pet Shop Pakai Pistol
·waktu baca 2 menit

Tim Jatanras Polda Jateng membekuk seorang perampok bersenjatakan pistol air soft gun bernama Ganang Setiawan (25).
Ia ditangkap setelah nekat merampok toko perlengkapan hewan (pet shop) dan melukai penjaganya. Ganang ditangkap di daerah Ngawi, Jawa Timur, pada 13 Desember 2021.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, aksi perampokan itu terjadi pada 1 Desember 2021 di sebuah pet shop di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
"Pelaku beraksi dengan modus menanyakan aksesoris hewan. Kemudian pelaku mendekati korban dan menodongkan pistol jenis air soft gun,” kata Djuhandani saat konferensi pers, Kamis (16/12).
Menurut dia, dalam kasus ini korban hanya menderita kerugian sebesar Rp 400 ribu. Namun, kasus ini menjadi perhatian kepolisian karena pelaku beraksi dengan kekerasan, menggunakan senjata pistol.
“Motifnya karena ekonomi, kerugian memang hanya Rp 400 ribu, tapi ini jadi perkara yang meresahkan di masyarakat. Ini waspada kita menjelang Nataru," jelas dia.
Sementara itu, karyawan toko yang menjadi korban, Tasya (19) membenarkan, pelaku beraksi dengan modus bertanya-tanya di tokonya.
“Pelaku datang tanya ada bola yang bisa digigit (hewan peliharaan) ndak? Saya jawab enggak ada. Lalu tanya ada lowongan kerja ndak? Saya jawab 'enggak ada'. Pelaku sempat diam sejenak lalu tanya 'mbaknya sendirian?' Saya jawab 'iya'. Pelaku malah langsung menodongkan pistol,” ucap Tasya.
Saat itu, Tasya sempat melakukan perlawanan, dengan menggigit tangan pelaku. Namun, pelaku semakin kasar dan justru memukuli gadis itu.
"Saya gigit tangannya, tapi sama pelaku dada sama perut saya malah dipukulin. Saya senang akhirnya pelaku bisa ditangkap," kata dia.
Pengakuan Perampok Pet Shop
Di sisi lain, pelaku Ganang Setiawan mengaku melakukan aksi perampokan itu secara spontan karena terhimpit cicilan di bank. Ia mengaku memberi pistol air soft gun lewat toko online.
"Beli di toko online Rp 2 juta. Buat berburu babi awalnya. Uang (hasil kejahatan) untuk mengangsur di bank karena saya ada utang," ujar Ganang saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, warga Kota Surakarta itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Ia terancam hukuman 9 tahun penjara.
