Teriakan Lantang Siu Ayah David Ozora untuk Mario Dandy yang Divonis 12 Tahun
ยทwaktu baca 3 menit

Hakim menjatuhkan vonis maksimal 12 tahun penjara kepada Mario Dandy (20) atas kasus penganiayaannya kepada Cristalino David Ozora (17). Usai menerima vonis, Mario langsung digiring ke luar ruang sidang.
Saat dibawa, Mario yang digiring ke ruangan lain itu pun disambut sorak-sorak cemoohan. Ada terdengar suara yang berteriak 'Biar membusuk kau di sana,' kepada anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun, itu.
Namun, dari semua sorakan cemooh yang dilontarkan ke Mario, paling keras justru dilontarkan oleh Jonathan Latumahina, ayah David.
Layaknya membalas perbuatan Mario kepada anaknya, Jonathan meneriakkan 'Siu' dengan lantang sambil bertepuk tangan saat Mario digiring melewatinya.
"Siuuu," teriak Jonathan kepada Mario yang melewatinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jaksel, pada Kamis (7/9).
Mario selebrasi 'Siu' saat Aniaya David
Dalam peristiwa penganiayaan, Mario Dandy menirukan selebrasi 'Siu' yang dipopulerkan oleh pemain megabintang sepak bola Cristiano Ronaldo saat dirinya menganiaya David.
Mario melakukan selebrasi tersebut usai menendang kepala David yang saat itu sudah terkapar. Ia sudah menendang kepala David sebanyak dua kali sebelum melakukan selebrasi.
"Sebelumnya ada semacam provokasi dari tersangka SL, 'enak banget main bola ya?'. Kemudian MDS menjawab 'enak main bola'. Kemudian SL bilang memberikan aba-aba 'free kick'," kata penyidik yang memimpin rekonstruksi, Jumat (10/3).
Setelah itu, Mario kemudian melakukan tendangan lagi ke arah kepala David. Setelah itu dia kemudian melakukan selebrasi.
"Tendangan terakhir 'free kick' kepada korban, MDS sambil selebrasi ala Cristiano Ronaldo," ujar penyidik saat rekonstruksi.
Hal tersebut juga muncul dalam fakta persidangan di PN Jakarta Selatan.
Mario Divonis 12 Tahun
Hakim menghukum Mario Dandy dengan 12 tahun penjara. Selain itu, Mario juga dihukum untuk membayar restitusi kepada David Ozora. Nilai restitusi itu mencapai Rp 25 miliar.
Hal itu termuat dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
"Membayar restitusi kepada anak korban David sebesar Rp 25.140.161.900," kata hakim.
Nilai restitusi yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa. Restitusi yang diminta LPSK melalui tuntutan jaksa mencapai Rp 120 miliar.
Menurut hakim, ada sejumlah komponen perhitungan LPSK yang tidak sesuai. Salah satunya komponen ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana.
Untuk komponen tersebut, LPSK menilai ganti kerugian yang layak ialah Rp 118 miliar. Dihitung dari perawatan Rp 182.260.000 per bulan, merujuk pada biaya perawatan David di RS Mayapada.
LPSK kemudian mengkali nilai itu dengan 54. Angka 54 tahun itu merujuk usia harapan warga DKI Jakarta yakni 71 tahun dikurangi usia David saat ini yakni 17 tahun. Sehingga diperoleh angka Rp 118.104.480.000.
Namun, hakim tak sependapat dengan perhitungan itu. Hakim mempunyai perhitungan sendiri atas restitusi itu. Berikut rinciannya:
Ganti kerugian kehilangan kekayaan: Rp 9.108.900
Penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis: Rp 425.045.000
Jaminan perawatan: Rp 12 miliar
Jaminan penopang kebutuhan hidup: Rp 12 miliar
Biaya ganti transportasi: Rp 6.818.000
Biaya ganti konsumsi: Rp 7.380.000
Biaya kuasa hukum: Rp 700 juta
Total: Rp 25.140.161.900
Beban restitusi ini tidak dapat diganti kurungan atau penjara. Sebab menurut hakim, harus dibayarkan dengan uang.
"Meski uang bukanlah segalanya, akan tetapi dalam peristiwa yang menimpa David menurut hemat majelis adalah tidak adil apabila restitusi diganti pidana penjara," ujar hakim.
"Dengan digantinya restitusi dengan pidana penjara atau kurungan justru akan menghilangkan dan menutup hak David mendapatkan ganti kerugian terutama dalam lapangan hukum perdata," sambungnya.
Dengan demikian, hakim menetapkan beban restitusi ini akan terus melekat pada Mario Dandy.
"Besarnya restitusi yang dibebankan pada terdakwa yang merupakan hak David. Apabila terdakwa tidak mampu membayar tetap melekat pada diri terdakwa, dan tidak menutup kemungkinan suatu saat terdakwa mampu dapat menyelesaikannya," kata hakim.
