Terima Kesimpulan Pihak Terkait, MK Segera Gelar Sidang Putusan Sistem Pemilu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Madani melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Madani melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 10 kesimpulan dari 17 pihak terkait soal gugatan terhadap UU Pemilu mengenai sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup. MK memberikan batas waktu pengumpulan kesimpulan itu hingga hari ini, Rabu (31/5) pukul 11.00 WIB.

“Sesuai dengan persidangan terakhir hari ini kan para pihak semua pihak diminta menyerahkan kesimpulan, deadline-nya jam 11 hari ini,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan di kantor MK, Jakarta, Rabu (31/5).

“Saya dapat informasi ada kurang lebih 10 kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, 8 pihak terkait,” tambahnya.

Bagi pihak terkait yang terlambat menyerahkan kesimpulan, Fajar mengatakan, kesimpulan akan tetap diterima namun diberi catatan melebihi deadline. Kesimpulan ini akan dikompilasi dan diserahkan kepada hakim untuk dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

“RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi,” ungkapnya.

Sebelum dilakukan sidang putusan, Fajar menyebut, sembilan hakim konstitusi akan menelaah fakta persidangan dan berbagai aspek lainnya termasuk kesimpulan dari para ahli sebelum memberikan putusan.

“Dalam pembahasan-pembahasan perkara, diskusi mendalam antara hakim itu kan selalu terjadi karena masing-masing hakim punya pendapat, punya legal opinion,” tuturnya.

Kendati begitu, Fajar memastikan MK akan segera memutuskan perkara gugatan sistem pemilu itu. Sebab gugatan ini muncul di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan.

“Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu. MK juga tidak akan berlama-lama juga, MK kan juga mau perkara itu cepat selesai,” tutupnya.

Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir. Foto: Akbar Maulana/kumparan

Sebelumnya, 8 fraksi di DPR menyatakan penolakan terhadap sistem Pemilu tertutup atau coblos partai.

"Sistem terbuka itu sudah berlalu sejak lama. Kemudian kalau itu mau diubah itu sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan DCS kepada KPU. Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu," kata Kahar Muzakir yang memimpin pernyataan sikap 8 partai di DPR dalam jumpa pers di DPR, Selasa (30/5).

"Kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka. Kalau mereka memaksakan mungkin orang-orang itu akan meminta ganti rugi. Paling tidak mereka urus SKCK segala macem itu ada biayanya. Kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Bayangkan Rp 300 ribu orang itu minta ganti rugi, dan dia berbondong-bondong datang ke MK, agak gawat juga MK itu," imbuh dia.

Sementara itu, terkait gugatan sistem Pemilu ini, dari 9 parpol Parlemen, hanya PDI Perjuangan yang mendukung pengubahan sistem Pemilu dari sistem terbuka menjadi tertutup.