Terima Laporan 75 Pegawai KPK, Komnas HAM Langsung Bentuk Tim Usut TWK

Komnas HAM menerima laporan dari 75 pegawai KPK terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebuah tim pun dibentuk guna mengusut Tes Wawasan Kebangsaan sebagai bagian dari tindak lanjut adanya laporan tersebut.
Laporan para pegawai KPK itu diwakili oleh beberapa orang, termasuk Sujanarko, Novel Baswedan, hingga Yudi Purnomo. Turut hadir pula Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut ada sejumlah dokumen yang diserahkan para pelapor dalam laporan mereka. Para pelapor pun sudah menjelaskan garis besar mengenai TWK.
"Kami menerima pengaduan ini, di kami akan membentuk sebuah tim di bawah (divisi) pemantauan dan penyelidikan," kata Choirul Anam kepada wartawan, Senin (24/5).
Menurut dia, dokumen yang diserahkan cukup banyak memuat informasi. Tim akan mempelajari dokumen-dokumen yang di dalamnya termasuk juga sejumlah catatan serta instrumen hukum terkait TWK.
Choirul Anam menyebut Komnas HAM serius melihat polemik ini. Sebab, hal ini dinilai bagian dari upaya Komnas HAM dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tugas kita adalah tugas untuk masa depan bangsa ini. Makanya penting bagi kami tadi setelah dapat info kami segera bentuk tim memperdalam semua infonya. Sekali lagi, dedikasi membentuk tim ini untuk gerakan antikorupsi di Indonesia dan untuk memastikan penyelenggaraan negara kita oleh siapa pun bersih dari korupsi," papar dia.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menambahkan pihaknya sepakat tidak hanya menerima laporan dari pegawai KPK itu, tapi juga langsung membentuk tim untuk menindaklanjutinya. Tim itu nantinya akan dipimpin oleh Choirul Anam yang merupakan Komisioner Komnas HAM bidang pemantauan/penyelidikan.
"Sekali lagi akan saya pertegas sikap Komnas HAM. Bagi kami permasalahan yang kami hadapi, yang kami terima sebagai bagian dari aduan itu adalah bagian penting bagi seluruh bangsa Indonesia. Pertama adalah upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia itu tetap jadi agenda besar di Indonesia, dan kita harus serius untuk itu," papar dia.
"Kedua, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau kebijakan lembaga negara mana pun di Indonesia tanpa terkecuali, dia harus memenuhi standar dan norma hak asasi manusia. Jadi yang akan mau kita uji itu adalah derajat kepatuhan kepada standar norma dan HAM yang sudah jadi bagian prinsip dan norma berkehidupan bernegara di negara ini," imbuh dia.
Salah satu perwakilan pegawai KPK. Hotman Tambunan, yang hadir sebagai pelapor menyebut ada delapan poin utama yang dilaporkan ke Komnas HAM. Poin itu terkait dengan TWK yang dinilai melanggar HAM serta martabat para pegawai KPK.
Novel Baswedan menambahkan TWK merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap pegawai KPK. Bahkan ia meyakini hal tersebut termasuk pelanggaran HAM. Hal itu tak terlepas dari sejumlah pertanyaan dalam TWK yang malah menyasar ranah pribadi.
"Banyak hal yang berhubungan dengan hal-hal yang menyerang kepada privasi, kepada hal-hal yang bersifat seksual dan masalah beragama. dan itu sangat tidak pantas dilakukan dan itu berbahaya sekali," ungkap Novel.
